Haji Uma Protes Kutipan Asuransi di Bandara SIM, di Kuitansi Tertulis Rp 25 Ribu Diminta Rp 50 Ribu
Penumpang itu diwajibkan membayar asuransi penerbangan sebesar Rp 50.000. Padahal di kuitansi tertera hanya Rp 25.000.
Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Safriadi Syahbuddin
Laporan Muhammad Nasir I Aceh Besar
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Anggota DPD RI, H Sudirman atau yang lebih akrab disapa Haji Uma meminta pihak Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Blangbintang, Aceh Besar menghentikan pungutan yang dilakukan oleh Asuransi Jasindo terhadap penumpang penerbangan luar negeri.
Ia mengatakan, pungutan itu diduga sudah berlangsung lama dan memakan banyak korban, yang kurang memahami tentang asuransi.
Haji Uma kepada Serambinews.com, Jumat (2/3/2018) menceritakan, pungutan tersebut dialami oleh Nazaruddin, asal Peudada, Kabupaten Bireuen yang merupakan penumpang pesawat Air Asia dari Banda Aceh tujuan Kuala Lumpur Malaysia.
Saat akan berangkat, di terminal Bandara SIM, penumpang itu diwajibkan membayar asuransi penerbangan/pelayaran (Jasindo Pelangi) sebesar Rp 50.000. Sementara yang tertera pada kuitansi atau kartu asuransi tersebut sebesar Rp 25.000.
(Baca: Serka Natalia, Perawat Gigi dan Satu-satunya Wanita yang Ikut Atraksi Terjun Payung di Bandara SIM)
(Baca: VIDEO – Pramugari Garuda Berkerudung di Bandara Sultan Iskandar Muda)
Kuitansi atau surat bukti pembayaran asuransi tersebut bernomor 17023481 tanggal 1 Maret 2018 yang ditandatangani oleh Sahata L Tobing selaku direktur PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero).
Haji menambahkan, saat itu Nazaruddin sempat menolak membayar lebih dari harga yang tertera pada tiket. Namun petugas Asuransi Jasindo mengancam untuk menahan paspor Nazaruddin jika tidak membayar sebesar Rp 50.000.
Kejadian tersebut juga dialami penumpang lainnya dengan tujuan keberangkatan yang sama.
Nazaruddin lalu melaporkan hal itu pada Haji Uma selaku anggota Komite II DPD RI yang juga membidangi Perhubungan.
Lalu Haji Uma meminta klarifikasi pihak Bandara SIM melalui Safety Security. Pihak bandara mengakui kejadian tersebut. Hal itu dilakukan oleh oknum Asuransi Jasindo dan sudah ditindak tegas.
Setelah masalah itu dilaporkan ke pihak Bandara, kata Haji Uma, petugas Jasindo sempat menyusul Nazaruddin ke dalam pesawat, untuk mengembalikan uang. Tapi ditolak oleh korban yang saat ini sudah berangkat.
"Saat semua penumpang sudah naik pesawat, petugas memanggil Nazaruddin melalui pengeras suara, rupanya untuk dikembalikan uang," kata Haji Uma.
(Baca: Kesaksian Warga, Pesawat Irwandi Sempat Berputar-Putar dan Terbang Rendah, Akhirnya Tabrak Pasir)
(Baca: VIDEO - Begini Resep dan Cara Masak Mie Aceh Dalam Rice Cooker, Dijamin Langsung Ketagihan)
(Baca: TNI Angkatan Udara Resmi Terima 24 Unit Pesawat Tempur F-16 dari Amerika Serikat)
Dikatakan, pihak bandara juga berterima kasih kepada masyarakat, dan meminta jika terjadi kejadian serupa agar menginformasikan kepada pihak Bandara untuk tujuan perbaikan kerja ke depan.
“Saya sudah minta pihak Bandara SIM menghentikan pungutan itu dan menindak tegas oknum pelaku. Kejadian ini tidak boleh terjadi lagi, jika tidak selesai maka kami akan panggil pihak Asuransi Jasindo dan Kementerian Perhubungan RI untuk diminta penjelasan," kata Haji Uma.
Jika ada dana yang dipungut dari penumpang, tambah Haji Uma, pihak bandara atau asuransi terkait harus memberikan tanda terima yang jelas dan sesuai dengan jumlah dananya, agar tidak timbul kegaduhan pengguna jasa transportasi tersebut.
Penjelasan Angkasa Pura
Kepala Angkasa Pura II Bandara SIM, Yos Suwagiyo kepada Serambinews.com, mengatakan, bahwa kutipan asuransi di Bandara SIM oleh Jasindo tidak bersifat wajib.
Sebab, semua penumpang yang naik pesawat sebenarnya sudah termasuk dalam asuransi di Jasa Raharja. Para penumpang diasuransikan oleh airline masing masing.
Kata Yos, saat ini pihaknya sudah memanggil Jasindo dan menegur supaya tidak memaksa penumpang membayar asuransi.
Terkait kutipan tidak sesuai yang tertera, kata Yos, berdasarkan pengakuan petugas Jasindo, penumpang tersebut diberikan dua asuransi senilai Rp 25 ribu. Sehingga totalnya Rp 50 ribu.(*)