Opini

Hukum Bencana dan Bencana Hukum (Bagian 2 dari 2 Tulisan)

MERUJUK pada UU No.24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, intervensi tangan manusia sudah tidak bisa

Editor: bakri
TRIBUNNEWS.COM

Dalam suatu kajian yang saya lakukan, keempat lingkup itu, antara lain berisi lebih 20 UU yang saling berkonflik. Belum lagi ketika berbicara berbagai regulasi yang di bawah undang-undang, seluruh Indonesia bisa mencapai ribuan.

Membuat manusia bahagia
Dengan kenyataan ini, seyogianya lahir spirit pembentuk undang-undang untuk menggapai legislasi yang membahagiakan manusia. Legislasi tidak sekedar target dan pencapaian jumlah. Legislasi harus bersih dari berbagai kepentingan kaum pemilik modal yang selalu berorientasi kepada keuntungan.

Salah satu lapangan legislasi yang sangat penting adalah hukum bencana. Legislasi ini harus memulai dengan memahami bencana sebagai sebuah proses dari hulu ke hilir. Semua hal yang terkait bencana harus bisa dilihat secara holistik, termasuk dengan menggunakan batin yang akan menimbang tujuan kebahagiaan manusia.

Legislasi dalam konteks hukum dalam menjadi jalan bagi pencapaian tujuan hukum yang tidak hanya kepentingan kepastian, melainkan juga kemanfaatan dan keadilan. Dengan tidak membeda-bedakan ketiganya, target kebahagiaan manusia berpeluang tercapai.

Pembentuk UU harus menyadari setidaknya enam kelemahan selama ini dalam proses legislasi. Pertama, egosektoral yang belum bisa dikendalikan mereka yang berkuasa. Kedua, peran pimpinan (eksekutif atau legislatif) sangat menentukan target dari produk legislasi.

Ketiga, sumberdaya hukum dalam proses legislasi hanya pencukup syarat. Keempat, pejabat yang membahas produk legislasi sering diganti-ganti. Kelima, naskah akademik sering menjadi alat politik. Dan, keenam, pengawasan produk legislasi yang sangat kurang. (Habis)

* Sulaiman Tripa, Dosen Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh, pengurus Forum Pengurangan Risiko Bencana (PRB) Aceh, dan penulis buku Rekonstruksi Hukum Kebencanaan Berbasis Kearifan Lokal di Indonesia (2017). Email: st_aceh@yahoo.co.id

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved