Malam Terburuk Anak 15 Tahun Ini, Diperkosa Ayah Kandung Saat Ibu di Penjara Karena Narkoba
"Tapi, tersangka terus melakukan perbuatan bejatnya, sehingga malam itu lah awal penderitaan korban," ungkap AKP Agus Salim
Penulis: Misran Asri | Editor: Muhammad Hadi
"Lalu, sekitar pukul 20.00 WIB, Bunga dan adik-adiknya pulang dari mengaji," cerita Agus Salim.
Baca: Wow Setelah Tiga Wanita Perkosa Guru Pria, Giliran Pemuda Jadi Korban Gituan, Ternyata Tujuannya Ini
Setelah makan, korban dan adik-adiknya langsung masuk ke kamar dan tidur, sementara tersangka duduk di dalam rumahnya.
Entah, syaitan apa yang yang terlintas di pikiran MZ, ayah durjana itu, tiba-tiba sekitar pukul 02.00 WIB, dini hari tersangka masuk ke kamar anak kandungnya itu.
Korban berusaha meronta-ronta dan berusaha menyadarkan sang ayah untuk tidak melakukan perbuatan itu.
"Tapi, tersangka terus melakukan perbuatan bejatnya, sehingga malam itu lah awal penderitaan korban," ungkap AKP Agus Salim.
Baca: Daftar Berita Populer: Ular Piton Raksasa Sedang Kawin Dibunuh Hingga Bayi 13 Bulan Diperkosa
Perbuatan sang ayah ternyata tidak terhenti sampai malam itu, malam-malam berikutnya tersangka MZ melakukan hal yang sama terhadap anaknya.
Menurut pengakuan korban, dalam satu minggu itu dia sampai tiga kali disetubuhi sang ayah.
Karena, Bunga sudah tidak tahan dan sulit menerima perlakuan ayah kandungnya.
"Pada Sabtu, 10 Februari 2018, melaporkan hal itu kepada MJ, ketua pemuda setempat," sebut Kapolsek Krueng Raya ini.
Baca: Cerita Mengerikan Wanita Rohingya, Diperkosa, Anak Dibunuh dan Suami Ditembak Tentara Myanmar
AKP Agus Salim menjelaskan, selama ini tersangka MZ tinggal bersama Bunga dan anak-anaknya yang lain.
Sementara istrinya, telah lama mendekam di sebuah lembaga permasyarakatan di Aceh, karena tindakannya terlibat kasus sabu-sabu.
Tersangka dijerat Pasal 16D jo 81 ayat 3, UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 35 Tahun 2014 dan Perppu Nomor 1 Tahun 2016.
"Ancaman maksimal 15 tahun penjara serta denda Rp 5 miliar," demikian Agus Salim.(*)