3 Oknum Polisi Ditangkap, Diduga Peras Tersangka Narkoba Rp 250 Juta
Ketiga tersangka diduga meminta " uang damai" sebesar Rp 250 juta kepada seorang warga yang terlibat narkotika.
SERAMBINEWS.COM, PEKANBARU - Tiga orang oknum polisi Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Riau ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus pemerasan.
Ketiga tersangka diduga meminta " uang damai" sebesar Rp 250 juta kepada seorang warga yang terlibat narkotika.
Diketahui, ketiga oknum polisi itu adalah Brigadi H (33), Brigadir RE (33) dan Bripda JFS (24).
Kapolda Riau Irjen Pol Nandang MH membenarkan penangkapan tiga orang anggotanya itu saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (10/3/2018).
"Mereka ditangkap dan ada barang bukti. Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini ditahan di Polres Rohul," ujar jenderal bintang dua ini.
Baca: Menyambut Ustadz Abdul Somad, Panggung Besar Dipasang di Cot Gapu Bireuen
Baca: TNI Amankan Mortir Peninggalan Perang Dunia II, Ditemukan Warga Bener Meriah
Barang bukti yang diamankan dari tiga oknum tersebut berupa satu pucuk senjata airsoft gun, dua gelang emas senilai Rp 30 juta, serta uang tunai sebesar Rp 73,5 juta.
Nandang mengatakan, ketiga oknum tersebut diduga melakukan penyalahgunaan wewenang, pemerasan dan tidak melanjutkan kasus yang mereka tangani.
"Mereka kita jerat dengan pidana umumnya terkait dugaan menyalahgunakan wewenang dan pemerasan," kata Nandang.
Oleh karena itu, ketiga oknum polisi tersebut masih diperiksa oleh Bidang Propam.
Baca: Kejari Aceh Tamiang Akhiri Empat Tahun Pelarian Terpidana Korupsi, Ditangkap di Rumah Makan di Batoh
Baca: Jaksa Tetapkan Seorang Tersangka Terkait Dugaan Korupsi Iuran Dana PGRI Aceh Timur
Sementara itu, penangkapan ketiga oknum anggota Dit Resnarkoba Polda Riau itu berawal saat ketiganya menangkap seorang warga yang diduga pelaku narkotika berinisial AH alias Alam (41) di Desa Batang Kumu Kecamatan Tambusai, Rohul, Riau, pada pertengahan Februari 2018 lalu.
Dalam penangkapan itu, diduga terjadi negosiasi antara warga dan ketiga polisi.