Breaking News

Alasan Setya Novanto Bebas Bersyarat, Rajin Berkebun dan Bikin Klinik Hukum di Lapas Sukamiskin

Setya Novanto alias Setnov selaku narapidana kasus korupsi proyek e-KTP kini mendapatkan bebas bersyarat.

Editor: Amirullah
KOLASE Tribunnews/KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
BEBAS BERSYARAT: Terpidana kasus korupsi E-KTP Setya Novanto (Setnov) kini bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Jawa Barat, Sabtu (16/8/2025). Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan peninjauan kembali (PK), batas hukuman Setnov sudah melampaui waktu. 

SERAMBINEWS.COM – Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, akhirnya resmi menghirup udara bebas setelah mendapatkan program bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin.

Setnov, yang pernah divonis bersalah dalam kasus korupsi proyek e-KTP dengan kerugian negara mencapai Rp2,3 triliun.

Namun, kebebasan Setnov kali ini bukan hanya karena faktor administratif semata.

Ada alasan khusus yang membuat dirinya bisa memperoleh pembebasan bersyarat.

Lantas, seperti apa sebenarnya alasan khusus di balik pembebasan bersyarat Setya Novanto?

Setya Novanto alias Setnov selaku narapidana kasus korupsi proyek e-KTP kini mendapatkan bebas bersyarat.

Ia bebas bersyarat setelah menjalani lebih dari dua pertiga masa pidana, termasuk remisi dan pengurangan hukuman melalui Peninjauan Kembali (PK) yang dikabulkan Mahkamah Agung (MA).

Setnov sebelumnya divonis bersalah karena menerima gratifikasi dalam proyek e-KTP tahun anggaran 2011–2013 yang merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun.

Ia dijatuhi hukuman penjara, denda, dan pencabutan hak politik, serta diwajibkan membayar uang pengganti senilai jutaan dolar AS.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menyebut bahwa salah satu alasan khusus pembebasan bersyarat Setnov adalah peran aktifnya sebagai inisiator program klinik hukum di dalam lapas.

Baca juga: Dari Gamer ke Pembina Upacara 17 Agustus: Warganet Heboh, Ini Profil Windah Basudara di HUT RI ke-80

Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti menjelaskan bahwa Setnov tidak hanya mengikuti program pembinaan umum seperti spiritual dan olahraga, tetapi juga menjadi inisiator kegiatan yang dinilai berdampak positif.

“Setnov ini kalau ngomong (kegiatan) di Sukamiskin itu kegiatannya sama.

Pembinaan spiritual, kemandirian olahraga.

Tapi ada khususon-nya ini. Dia itu menjadi motivator atau inisiator,” ujar Rika di Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta, Minggu (17/8/2025).

Program klinik hukum yang digagas Setnov disebut sebagai wadah edukasi hukum bagi warga binaan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved