Skema Baru Pembayaran Gaji dan Tunjangan PNS, Begini Rencana Pemerintah
Pemerintah akan mengubah skema perhitungan gaji dan tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
SERAMBINEWS.COM - Pemerintah akan mengubah skema perhitungan gaji dan tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Perubahan ini akan dimasukan dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Gaji, Tunjangan dan Fasilitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penetapan Penghasilan PNS.
Seperti dilansir Tribunstyle.com dari Kontan, Senin (12/3/2018), ada tiga skema yang akan diubah yakni tunjangan, gaji, dan tunjangan kemahalan.
Bagaimana skema baru nanti, simak ulasannya berikut!
1. Skema Tunjangan PNS

Sebelumnya, besaran tunjangan kinerja ditentukan sendiri oleh instansi atau lembaga.
Hal ini berakibat munculnya perbedaan gaji pegawai golongan IV.e di Kejaksaan Agung dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), misalnya.
Dengan gaji pokok Rp 5.620.3000, kedua pegawai di instansi tersebut bisa menerima tunjangan berbeda.
PNS Kejaksaan Agung bisa menerima Rp 25,27 juta sedangkan PNS Kemenkeu bisa mendapatkan tunjangan sampai Rp 46,95 juta.
Skema Baru: Besaran tunjangan kinerja di kementerian dan lembaga pemerintah akan dipukul rata 5% dari gaji.
Baca: Wali Kota Benarkan Gedung Hermes Milik Siloam, tapi tidak Izinkan Jadi Rumah Sakit
Baca: Babak Baru Kasus Narkoba Roro Fitria, 8 Pengacara Mengundurkan Diri, Ini Alasannya
2. Skema Baru Gaji PNS

Skema Lama: Gaji yang selama ini diberikan sesuai pangkat dan golongan. Skema lama ini juga bakal diubah.
Skema Baru: Gaji akan dibedakan berdasarkan pada beban kerja, tanggungjawab, resiko pekerjaan, dan pencapaian target kerja.
3. Tunjangan Kemahalan

Pemerintah juga bakal menggunakan indeks kemahalan dalam perhitungan gaji PNS.
Maksudnya, PNS akan diberikan tunjangan kemahalan yang dibuat berdasarkan tingkat biaya hidup setiap mahal.
Perubahan ketiga poin skema itu dapat menghemat pengeluaran pemerintah pusat dan daerah.
Menurut simulasi pengeluaran gaji PNS mencapai lebih dari Rp 600 triliun.
Dengan skema tersebut bisa ditekan menjadi Rp 533,144 triliun atau hemat Rp 80,8 triliun.
Kepala Biro Hukum Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, Herman Suryatman, menerangkan bahwa skema ini masih dibahas oleh pemerintah.
Sedangkan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menyebutkan, fokus pembahasan pada penyelesaian RPP Pensiun dan Jaminan Hari Tua lebih dulu.
"Untuk gaji belum mulai dibahas, kalaupun dibahas pemerintah akan hati-hati mengingat tahun politik," kata Bima seperti dikutip dari Kompas.com, Senin. (Tribunstyle.com/Verlandy Donny Fermansah)
Baca: Sosok JR Saragih, Cagub Sumut yang Mengaku Kolonel, Menantu Profesor dan Punya Kerajaan Bisnis
Baca: Ayu Putri Sundari Tampil Keren di Panggung Top 6 Indonesian Idol 2018, Dipuji Para Juri