Abraham Samad: Sudah Tepat KPK Tolak Permintaan Wiranto Tunda Umumkan Calon kepala Daerah Tersangka

Jika meluluskan permintaan lembaga negara lain, KPK bisa diartikan memperlambat dan melemahkan upaya pemberantasan korupsi itu sendiri.

Editor: Fatimah
Tribun Timur/Fahrizal Syam
Abraham Samad usai menghadiri diskusi awal tahun Perhimpunan Alumni Universitas Negeri Makassar di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (7/2/2017). TRIBUN TIMUR/FAHRIZAL SYAM 

Abraham mengemukakan data dan fakta dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai adanya aliran dana mencurigakan yang diduga digunakan terkait Pilkada Serentak 2018, di mana PPATK mencatat 53 transaksi elektronik dan 1.066 transaksi tunai puluhan miliaran rupiah.

Sedang perihal aliran dana yang terkait peserta pilkada tercatat 368 transaksi mencurigakan dan yang sudah ada hasil analisanya sebanyak 34 laporan.

Baca: 9 Prediksi Gila Stephen Hawking, Mulai Tentang Nasib Manusia Hingga Bumi yang Mendidih

Bahayanya jika KPK tunduk pada intervensi sebagaimana yang dilakukan Wiranto, lanjut Abraham, kasus-kasus yang melibatkan calon kepala daerah yang melakukan tindak pidana korupsi bisa berjalan di tempat, bahkan alat-alat bukti terhadap kasus tersebut bisa hilang atau sebgaja dihilangkan untuk menghapus jejak.

“Jika tunduk kepada keinginan Pak Wiranto itu, KPK bisa ditafsirkan sebagai memberi toleransi terhadap kejahatan korupsi oleh KPK itu sendiri. Atau paling tidak dikategorikan sebagai upaya pembiaran terhadap terjadinya kejahatan korupsi,” kata Abraham.

“Jadi teman-teman komisioner KPK harus tetap menjaga marwah dan kredibilitas KPK sebagai lembaga independen penegakan hukum dalam pemberansan korupsi. Jangan terpengaruh intervensi lembaga negara lain,” kata Abraham lagi.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul “Abraham Samad: Sudah Tepat KPK Tolak Permintaan Wiranto Tunda Umumkan Calon kepala Daerah Tersangka”

Penulis: Hendra Gunawan

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved