7 Fakta Kasus Video Mesum Oknum PNS, Direkam atas Persetujuan Korban

kasus ini terungkap ketika pada 13 September 2016, teman satu kantor AT memberitahu korban ada dua video mesum yang pemerannya mirip dengan AT.

Editor: Faisal Zamzami
Eduardo, terdakwa kasus video mesum bersama PNS Pesisir Barat memasuki ruangan dalam persidangan yang digelar tertutup di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (7/3/2018). (Tribun Lampung/Andreas Heru Jatmiko) 

SERAMBINEWS.COM - Kasus penyebaran video mesum oknum pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Lampung, Rabu (7/3/2018).

Dalam sidang yang berlangsung tertutup itu, jaksa penutut umum menghadirkan saksi korban, AT (29).

Dalam kasus ini, mantan kekasih AT, Eduardo Deddy Irawan duduk di kursi pesakitan.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Bandar Lampung, Alfriady Effendi mendakwa Eduardo dengan Pasal 45 ayat 4 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca: Aniaya TKI Asal Medan, Bangsawan Malaysia Hanya Dihukum Wajib Berkelakuan Baik

Baca: Taekwondoin Pidie Ikut Kejuaraan Komando di Medan, Ini Jumlah Atlet Diboyong

Inilah 7 fakta kejadian bagaimana video mesum oknum bisa beredar. 

1. Diketahui teman kantor

kasus ini terungkap ketika pada 13 September 2016, teman satu kantor AT memberitahu korban ada dua video mesum yang pemerannya mirip dengan AT.

Video pertama berdurasi 3 menit 24 detik dan video kedua berdurasi sekitar 50 detik.

Kemudian saksi memperlihatkan video tersebut untuk memastikan bahwa orang di dalam video tersebut adalah saksi AT.

2. Pengakuan saksi korban video

Menurut jaksa Penuntut Umum Kejari Bandar Lampung Alfriady Effendi, saksi korban, AT mengaku bahwa perempuan di video tersebut adalah dirinya.

Sedangkan laki-laki di video tersebut adalah Eduardo, yang tak lain mantan kekasihnya yang dijadikan terdakwa.

Baca: Sering Mencuri Ternak, Warga Berhasil Tangkap Ular Sanca Seberat 200 Kg Setelah Menelan Kambing

Baca: All England Open 2018 - Kevin Sanjaya Sukamuljo/Marcus Fernaldi Gideon Melenggang ke Final

3. Lokasi pembuatan video

Menurut jaksa Penuntut Umum Kejari Bandar Lampung Alfriady Effendi, adegan dalam video tersebut dilakukan saksi dan terdakwa di salah satu wisma di Tanjungkarang, pada 29 November 2014 sekitar pukul 21.00 WIB.

4. Diancam videonya disebar

Saksi korban AT mengaku sudah sering meminta terdakwa Eduardo mengakhiri hubungan mereka.

Saksi mengaku merasa capek dan tertekan karena terdakwa tidak pernah memberikan kepastian.

Apabila saksi korban AT minta putus maka terdakwa mengancam akan menyebarkan video yang telah direkam terdakwa.

Selain itu terdakwa sempat mengancam akan menceritakan masa lalu AT.

Keduanya sudah menjalin asmara dari 2013-2015.

5. Direkam atas persetujuan korban

Selama menjalin asmara, Eduardo kerap meminta AT melakukan hubungan badan. 

Setiap kali berhubungan, mereka membuat videonya yang tersebar ke dunia maya.

Menurut kuasa hukum Eduardo, Debi Oktarian, video itu diambil menggunakan kamera ponsel atas persetujuan korban.

Saat itu tak ada permasalahan serius antara kliennya dan korban.

Baca: Seorang Pria Tewas Terpenggal, Penyebabnya Gara-gara Perselisihan Nama Alun-alun Desa

Baca: Saat Ibunya Shalat Ashar, Bocah 6 Tahun Terjepit Eskalator Masjid Raya Baiturrahman

6. Pelaku bukan yang menyebarkan

Kuasa hukum Eduardo, Debi Oktarian menegaskan jika kliennya bukan orang yang menyebarkan video mesum tersebut.

Menurut Debi, penyebar video asusila itu adalah teman Eduardo berinisial Ir (kini statusnya DPO).

Ia mengatakan, pihaknya tidak mengajukan eksepsi meski Eduardo mengaku keberatan atas dakwaan jaksa.

7. Bermula dari laptop yang dipinjam

Kuasa hukum Eduardo, Debi Oktarian menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika Ir meminjam laptop milik kliennya untuk memindahkan file ke komputer kantor di tempat kerja Eduardo.

Ternyata diam-diam Ir mengambil file video yang ada di memori milik Eduardo.

Setelah disimpan, file itu disebarkan oleh Ir melalui akun Instagram serta diunggah ke situs porno. (*)

Baca: Ekskavasi di Situs Lamuri, Arkeolog Temukan Keramik dan Tembikar Kuno Asal Vietnam & China

Baca: Mahkamah Syar’iyah Aceh Buka Seleksi Penerimaan Tenaga Kontrak, Ini Persyaratan dan Cara Mendaftar

Artikel ini sudah tayang di Grid.id dengan judul "7 Fakta Kasus Video Mesum Oknum PNS Lampung, Dari Laptop ke Instagram"

Sumber: Grid.ID
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved