Dispen TNI AD Klarifikasi Pangkat Terakhir JR Saragih, Ternyata Bukan Kolonel

JR Saragih pada akhirnya urung diloloskan Komisi Pemilihan Umum Daerah untuk melaju sebagai calon Gubernur di Pilgub Sumut 2018.

Editor: Faisal Zamzami
Kolase Nurmahadi dan JR Saragih (Tribun Medan) 

Baca: Wanita Cantik Ditemukan Tewas Dibunuh,Tangannya Diikat dan Kondisi Baju Atas Terbuka

Andi mengatakan, tim tidak menyasar oknum yang melegalisir fotokopi ijazah SMA JR Saragih yang diduga palsu tersebut, melainkan oknum yang menggunakan.

"Legalisirnya, jadi yang katanya ada ijazah di situ terus dilegalisir, nah itu yang melegalisir itu palsu. Kita tidak bicara siapa yang meleges, siapa yang membuat legesnya. Kita bicara siapa yang menggunakan, yang kita terapkan yang menggunakan," kata Andi.

Menilik UU 10 Tahun 2016 tentang Pilkada JR Saragih terancam hukuman maksimal enam tahun penjara. 

Sekadar informasi, seorang warga bernama Nurmahadi melaporkan dugaan pemalsuan legalisir fotokopi ijazah SMA JR Saragih ke Bawaslu Sumut. Laporannya diregistrasi pada pada 2 Maret 2018 lalu.

Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sumut lantas menyita berkas pendaftaran JR Saragih pada Rabu (6/3/2018) lalu.

JR lulusan tahun 1990 dari SMA Ikhlas Prasasti, Jakarta. Sekolah itu tutup tiga tahun kemudian, tahun ajaran 1993/1994.

Baca: Empat Warga Tangse Disambar Petir, Seorang Tewas

Baca: Dump Truck Sarat Muatan TBS Sawit Terguling di Nagan Raya, Begini Kondisi Sopir

KPU Ganjal Pencalonan

Kamis (15/3/2018) sore, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut menyampaikan berita acara hasil pelaksanaan putusan Bawaslu Sumut Nomor 01/PS/BWSL.SUMUT.02.00/II/2018.

Berita acara ini disampaikan KPU Sumut kepada pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2018-2023 JR Saragih-Ance Selian di Kantor KPU Sumut Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan, Kamis (15/3/2018).

Amatan Tribun Medan, JR Saragih tidak hadir pada penyampaian berita acara ini. Penyampaian berita acara dihadiri Ance Selian, unsur tim penghubung serta beberapa unsur partai pengusung.

Penyampaian berita acara ini juga disaksikan langsung oleh Anggota Bawaslu Sumut Aulia Andri dan dipimpin Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga.

KPU Sumut menyatakan pasangan tersebut tetap Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai kontestan Pilgub Sumut 2018-2023.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved