Sidang Lanjutan Kasus First Travel, Syahrini Disebut Dapat 12 Paket Umrah Plus Senilai Rp 1 Miliar
Dalam kasus ini, Syahrini pernah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam proses penyidikan di Bareskrim Polri.
Heri mengingatkan, jika Syahrini tidak hadir di panggilan berikutnya, maka ia bisa dianggap melanggar pasal 224 KUHP. Sebab, Syahrini wajib memenuhi tanggung jawabnya sebagai saksi.
"Dan kalau tidak hadir sebenarnya rugi, dia kan bisa menjelaskan yang sebenarnya terjadi," katanya.
Baca: Artis Lyra Virna akan Diperiksa Polisi, Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik
Baca: Sebelum Zaini Misrin Dipancung di Arab Saudi, Pemerintah Telah Kirim 40 Nota Diplomatik
Jika dilihat dari akun instagram pribadi Syahrini, ia terlihat sedang melakukan kunjungan ke dua kota di Belanda, yakni Rotterdam dan Amsterdam.
Sebelumnya, Syahrini tak menghadiri persidangan pada Rabu (14/3/2018).
Heri mengingatkan, jika seorang saksi tidak memenuhi panggilan dari penegak hukum, maka ia bisa berpotensi dianggap melanggar undang-undang.
"Kalau itu perbuatannya disengaja dan menghindar itu sudah masuk pada Pasal 224 KUHP," ujar Heri.(*)
Baca: Jadi Saksi di Sidang First Travel, Syahrini Kembali Tak Penuhi Panggilan
Baca: 2 Pemain Bola Ini Dulu Dibeli Secara Gratis, Kini Harganya Mencapai Rp 3 Triliun
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sidang First Travel, Syahrini Disebut Dapat 12 Paket Umrah Plus Senilai Rp 1 Miliar"