Breaking News

Mahkamah Agung Tolak PK Ahok, Kapan Mantan Gubernur DKI Jakarta Ini Bisa Bebas dari Penjara?

Semula tim penasihat hukum berharap besar MA dapat mengabulkan PK dari Ahok.

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUNNEWS
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) 

Selain itu, menurutnya Ahok masih bisa mendapat remisi lain.

"Misalnya karena di penjara berkelakuan baik, berjasa bagi negara, melakukan hal-hal yang berguna bagi sesama napi, dll."

Terlepas dari itu, ada pula ketentuan tentang pembebasan bersyarat setelah menjalani dua pertiga masa hukuman.

Dalam hitungan kasar, di luar remisi, Ahok akan sudah menjalani dua pertiga masa hukuman pada September 2018 nanti.

Namun dengan remisi Natal 15 hari, plus remisi umum hari kemerdekaan, maka Ahok bisa bebas setidaknya pada 17 Agustus nanti.

Baca: Beberapa Waktu ke Depan, Puluhan Pekerjaan di Indonesia Akan Hilang

Baca: Waduh! Ternyata Ini Bahaya Bakar Sampah Plastik Menurut Ahli Bidang Lingkungan UI

Ahok dijatuhi hukuman dua tahun penjara setelah dinyatakan terbukti bersalah untuk dakwaan penodaan agama terkait sebuah pidatonya di Pulau Seribu, yang menyebut bahwa jika ada yang "dibohongi pakai Al Maidah" memutuskan untuk tidak memilihnya dalam Pilkada, ia tak keberatan.

Ucapan itu di-posting dengan cara berbeda di dinding Facebook seorang dosen bernama Buni Yani.

Pidato itu juga menjadi dasar bagi berbagai gerakan kalangan Islam tertentu untuk menuntut pemenjaraannya melalui demonstrasi besar-besaran khususnya pada 4 November dan 2 Desember 2016.

 Berbagai kalangan ikut pula melancarkan gerakan agar Ahok tidak dipilih dalam Pilkada yang oleh banyak kalangan dipandang kental bernuansa politik agama.

Ahok kemudian kalah dari Anies Baswedan, yang didukung kelompok-kelompok Islam yang terlibat dalam aksi unjuk rasa yang belakangan dikenal sebagai 411 dan 212.(*)

Baca: 7 Fakta Ceramah Akbar Ustaz Abdul Somad di Sulsel, 24 Menit Sang Jenderal Berdiri di Sampingnya

Baca: 6 Pembelian Terbaik Liga Inggris Sepanjang Masa, Adakah Idola Anda?

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved