Sering Terlambat Bayar Klaim RS Hingga Ratusan Miliar, Wagub Minta BPJS Kesehatan tak Menunggak Lagi

Kalau satu bulan saja nilainya mencapai Rp 40 miliar, selama tiga bulan totalnya menjadi Rp 120 miliar

Penulis: Herianto | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/HERIANTO
Wagub Aceh Nova Iriansyah dan Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan, Andayani Budi Lestari, teken lanjutan kontrak JKA 2018 di ruang kerja wagub, Rabu (28/3/2018). 

Menurut Nova Iriansyah, klaim layanan JKN/JKA-nya yang belum dibayar BPJS Kesehtan sudah tiga bulan.

Kalau satu bulan saja nilainya mencapai Rp 40 miliar, selama tiga bulan totalnya menjadi Rp 120 miliar.

"Sementara kemampuan keuangan yang dimiliki rumah sakit itu untuk menalangi tunggakan klaim dari BPJS tersebut hanya berkisar Rp 28 milliar – Rp 30 miliar/bulan," ujar Wagub. 

Menanggapi permintaan wagub, Andayani Budi Lestari dan dr Budi Muhammad Arief mengatakan, keterlambatan pembayaran klaim layanan JKA dari BPJS Kesehatan kepada pihak Rumah Sakit dan lainnya, disebabkan jumlah persyaratan untuk pembayaran klaim BPJS Kesehtan, yang harus diverifikasi terlalu banyak.

Baca: Irwandi-BPJS Teken Kesepakatan JKA Plus

Sementara kapasitas sistem komputer dan petugas yang bekerja terbatas.

Namun begitu, kata dr Budi Mohammad Arief, pihaknya tetap berusaha mencari sistem verifikasi yang lebih baik dan online, agar pelaksanaan audit data yang mau diverifikasi menjadi lebih lancar lagi.

“Masukan yang disampaikan Pak Wagub untuk BPJS Kesehatan, akan kita jadikan bahan masukan untuk perbaikan dan peningkatan layanan kesehatan BPJS Kesehatan ke depan kepada publik dan Pemerintah Aceh,” ujar Budi Mohammad Arief.(*) 

    

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved