Breaking News

Dinilai Menistakan Agama, Enam Elemen Masyarakat Laporkan Sukmawati Soekarnoputri ke Bareskrim Polri

"Puisi yang bagi sebagian besar umat Islam itu sangat meyakitkan. Kita bicara bukan puisinya tapi kontennya," kata Dedi di Bareskrim Polri.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Putri Presiden pertama RI Soekarno, Sukmawati Soekarnoputri memberikan keterangan kepada wartawan terkait puisi Ibu Indonesia yang dibacakannya di Jakarta, Rabu (4/4/2018). Dalam keterangannya, Sukmawati memimta maaf kepada berbagai kalangan khusunya dikalangan umat Islam terkait kontroversi puisi Ibu Indonesia. 

Perkara yang dipersoalkan tak cuma penodaan agama, tapi juga pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Terakhir, Kebangkitan Jawara dan Pengacara Indonesia (Bang Japar Indonesia) yang diwakili Indra Linggaswatu juga melaporkan hal sama.

Laporan diterima dengan nomor LP/460/IV/2018/Bareskrim.

Kemarin, Sukmawati Soekarnoputri juga telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan yang sama.

Laporan itu dilayangkan oleh Denny AK dan Ketua DPP Partai Hanura Amron Asyhari.

Laporan Denny bernomor LP/1782/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimum. Sedangkan, laporan Amron bernomor LP/1785/IV/2018/PMJ/Dit. Reskrimum.

Sukmawati terancam dijerat dengan Pasal 156A KUHP tentang Penistaan Agama dan Pasal 16 Undang Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.(*)

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul "Enam Elemen Masyarakat Laporkan Sukmawati ke Bareskrim Polri", dan di Tribunnews.com dengan judul “Sukmawati Dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Enam Elemen Masyarakat”

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved