INFO HAJI
Kemenag Panggil Youtubers Jadi Petugas Haji, Berminat? Ini Syaratnya
Satu Youtuber yang memenuhi syarat, akan dimasukkan dalam kuota petugas haji di bidang informasi dan publikasi haji 2018.
Penulis: Zainal Arifin M Nur | Editor: Zaenal
SERAMBINEWS.COM – YouTube, situs web berbagi video yang dimiliki oleh raksasa internet, Google Inc, kini tidak lagi hanya dapat dimanfaatkan sebagai sarana hiburan maupun pengetahuan.
Banyak orang yang telah sukses mengeruk rezeki dengan cara sederhana, hanya membagikan video dan memonetisasi konten agar mendapatkan iklan.
Kini kabar gembira kembali menghampiri para Youtubers, panggilan untuk pemilik akun Youtube.
(Baca: VIDEO – Muslimah Bercadar Laporkan Sukmawati ke Polda Aceh, Begini Penuturan Mereka)
(Baca: Terombang-ambing di Laut, Kapal Nelayan Aceh Timur Selamatkan Lima Warga Rohingya)
Tahun ini, Kementerian Agama mengajak para Youtuber untuk berangkat haji secara gratis, dengan menjadi petugas haji dalam Media Center Haji (MCH) tahun 2018.
Satu Youtuber yang memenuhi syarat, akan dimasukkan dalam kuota petugas haji di bidang informasi dan publikasi haji 2018.
Informasi pemanggilan Youtubers untuk menjadi petugas haji tahun 2018 ini tercantum dalam poster berlogo Kementerian Agama yang banyak dibagikan melalui media sosial.

Dalam surat Kementerian Agama yang ditandatangani Kepala Biro Humas, Data, dan Haji, Mastuki, tanggal 3 April 2018, disebutkan bahwa petugas Media Center Haji tahun ini tidak hanya merekrut media massa dari televisi, cetak, radio, dan online, tapi juga seorang Youtuber.
Total petugas MCH sebanyak 24 orang, 20 dari jurnalis, 3 orang dari humas, dan seorang dari Youtuber.
Namun, untuk berangkat haji sebagai petugas tidaklah mudah, karena terdapat sejumlah tes yang harus dilewati dan syarat yang harus dipenuhi.
(Baca: Unggah Foto Perempuan Bercadar Miliki 7 Lembar Obligasi, Dosen Ini Bandingkan dengan Puisi Sukmawati)
(Baca: Perempuan Bercadar Ini Simpan Tujuh Lembar Obligasi, Ini Jumlahnya)
A. Persyaratan Umum
1. Warga Negara Indonesia;
2. Beragama Islam;
3. Berusia antara 25 - 50 tahun per 1 Agustus 2018;
4. Bagi perempuan tidak dalam kondisi hamil dan memperoleh izin dari suami (bagi yang bersuami);
5. Bersedia membawa peralatan sendiri yang diperlukan dalam melaksanakan tugas MCH;
6. Belum pernah berhaji;
7. Mengikuti prosedur seleksi, pembekalan dan pelatihan sebagai calon anggota MCH yang diselenggarakan Kementerian Agama.
(Baca: Sosok YouTuber Cantik yang Tembaki Kantor YouTube, Pelaku Bunuh Diri Usai Beraksi, Ini Motifnya)
B. Persyaratan Khusus Youtuber
1. Memiliki akun channel Youtube pribadi (bukan komunitas) dengan subscriber minimal 50 ribu dan 2 juta penonton dalam satu bulan (dibuktikan melalui screen shoot informasi channel).
2. Channel youtube bertema pendidikan, sosial, keagamaan dan memiliki reputasi baik;
3. Memiliki kemampuan komunikasi, jurnalistik, pengelolaan dan produksi video (dibuktikan dengan melampirkan portofolio);
4. Selama bertugas, dilarang mengunggah video di luar tema penyelenggaraan ibadah haji;
5. Pendaftaran dilakukan perorangan.
(Baca: Trending YouTube! Jusuf Kalla Ngaku Kagum pada Ustaz Abdul Somad, Diajak Sarapan Bareng ke Rumah)
C. Prosedur Pendaftaran
1. Mengisi formulir pendaftaran Seleksi Calon Anggota MCH Tahun 2018 (sebagaimana terlampir).
2. Formulir pendaftaran beserta seluruh dokumen persyaratan, dimasukkan dalam amplop berwarna cokelat (secara perorangan), diberi label Pendaftaran Calon Anggota MCH dan Nama Peserta.
3. Pendaftaran ditujukan kepada Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi, Sekretariat Jenderal Kementerian Agama, Jl. Lapangan Banteng Barat nomor 3-4 Jakarta Pusat, melalui loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
4. Proses seleksi administrasi dilakukan oleh Panitia Seleksi MCH terhadap dokumen yang sudah dinyatakan lengkap.
5. Bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, wajib:
a. Mengisi pendaftaran secara Online melalui https://www.petugashaji.id dengan melampirkan dokumen persyaratan untuk mendapatkan nomor peserta ujian.
b. Menyampaikan paparan program kerja di hadapan Panitia Seleksi MCH (jadwal dan tempat presentasi menyusul). Paparan meliputi program pra, pelaksanaan dan pasca penyelenggaraan ibadah haji selama satu tahun, sejak bulan Mei 2018 sampai April 2019, terutama pada saat musim haji. Presentasi dari media disampaikan minimal oleh penanggungjawab program didampingi peserta seleksi.
Sementara untuk Humas dan Youtuber disampaikan langsung oleh peserta. Peserta yang tidak menyampaikan paparan program dianggap mengundurkan diri dan dinyatakan gugur, tidak dapat mengikuti tahapan seleksi berikutnya.
6. Pelaksanaan tes tertulis (CAT) dan wawancara (jadwal dan tempat menyusul) bagi peserta yang lulus seleksi administrasi.
7. Pengumuman hasil seleksi calon anggota MCH akan disampaikan bersamaan dengan hasil kelulusan anggota Panitia Penyelenggara Ibadah Haji secara keseluruhan (waktu menyusul).
(Baca: Muslim yang Menolak Syariat Bisa Menjadi Murtad)
D. Tahapan Seleksi
1. Pendaftaran : 4 – 10 April 2018
2. Seleksi administrasi : 11 – 13 April 2018
3. Pengumuman hasil seleksi administrasi : 15 April 2018
4. Entri Data Pendaftaran Online : 16 – 18 April 2018
5. Presentasi Program : 16 – 18 April 2018 (jadwal presentasi
per media, menyusul)
6. Tes Tertulis (CAT) dan Wawancara : menyusul
7. Pengumuman kelulusan : menyusul