Breaking News

PTUN Tolak Gugatan, Partai Idaman Tidak Lolos Pemilu 2019

Ia mengatakan, partainya telah melakukan perjuangan hak partai sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Editor: Faisal Zamzami
Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama (kiri) bersama Sekjen Partai Idaman Ramdansyah (kanan) bersiap memberikan keterangan pers di Kantor DPP Partai Idaman, Jakarta, Selasa (16/1/2018). Partai Idaman menyatakan untuk memperjuangankan hak politiknya yang berdasarkan undang-undang, merencanakan akan melaporkan dugaan pelanggaran kode etik ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pasca dinyatakan tidak dapat melanjutkan verifikasi faktual berdasarkan putusan ajudikasi Bawaslu.(ANTARA FOTO/APRILLIO AKBAR) 

Namun, menurut majelis hakim, setelah mempelajari dan melakukan penelitian terhadap bukti dan fakta hukum di persidangan, partai yang dipimpin Rhoma Irama itu dianggap terbukti tidak dapat memenuhi persyaratan yang diminta KPU.(*)

Baca: Kupon Sembako Jokowi saat Kunjungan Kerja Viral, Istana dan Mabes Polri Angkat Bicara

Baca: Malik Mahmud Terima Kunjungan Pangdam IM di Meuligoe Wali Nanggroe, Ini Yang Dibahas

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gugatan Ditolak, Partai Idaman Terima Putusan PTUN"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved