PPPK 2025

Aturan dan Durasi Masa Kerja PPPK Paruh Waktu 2025, Berikut Penjelasan Lengkapnya

bagaimana aturan masa kerja PPPK paruh waktu 2025? Cek yuk ini dia penjelasannya.

Editor: Amirullah
Serambinews.com
PPPK 2025 - Aturan dan Durasi Masa Kerja PPPK Paruh Waktu 2025 

SERAMBINEWS.COM - Para honorer di seluruh Indonesia kini tengah disibukkan dengan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025.

Tahapan ini hanya diperuntukkan bagi mereka yang sudah masuk dalam daftar pengusulan PPPK paruh waktu.

Proses pengisian DRH telah dibuka sejak 28 Agustus 2025 dan akan berlangsung hingga 15 September 2025 mendatang melalui portal resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pengisian DRH menjadi langkah krusial, sebab data yang tercantum di dalamnya akan menjadi dasar penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) sekaligus syarat sebelum pelantikan resmi.

Meski penuh rasa syukur karena berhasil masuk daftar pengusulan PPPK paruh waktu 2025, sejumlah honorer masih menyimpan pertanyaan.

Salah satunya terkait perbedaan masa kerja PPPK paruh waktu dengan PPPK penuh waktu.

Lantas, bagaimana aturan masa kerja PPPK paruh waktu 2025? Cek yuk ini dia penjelasannya.

Baca juga: Gaji Guru Sekolah Rakyat Se-Indonesia, Dapat Tunjangan Rp5 Juta, Ini Rinciannya

Masa Kerja PPPK Paruh Waktu 2025

PPPK paruh waktu merupakan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang memiliki beban jam kerja lebih sedikit dibandingkan PPPK penuh waktu. Ketentuan mengenai hal ini tercantum dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.

Program PPPK paruh waktu hanya diperuntukkan bagi tenaga non-ASN yang sudah tercatat dalam database BKN, tetapi belum berhasil lolos seleksi CPNS 2024 maupun PPPK 2024.

Masa kerja PPPK paruh waktu ditentukan dengan kontrak kerja yang berlaku selama satu tahun, dan dapat diperpanjang hingga akhirnya pegawai diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Jam kerja PPPK paruh waktu terbilang lebih fleksibel dengan durasi empat jam per hari dibanding dengan PPPK penuh waku yang bekerja selama delapan jam per hari.

Menurut Keputusan Menpan-RB No. 16 Tahun 2025, PPPK paruh waktu dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu berdasarkan evaluasi kinerja. 

Evaluasi kinerja PPPK paruh waktu dilakukan pada triwulan maupun tahunan, dengan mengacu pada pencapaian kinerja organisasi.

Hasil penilaian ini nantinya menjadi dasar pertimbangan untuk memperpanjang masa perjanjian kerja atau mengangkat pegawai menjadi PPPK penuh waktu.

Baca juga: Apakah PPPK Paruh Waktu 2025 Ada Jenjang Karier? Ini Simulasi Jenjang Karier PPPK Paruh Waktu

Jadwal PPPK Paruh Waktu 2025 Terbaru

  • Usulan Penetapan Kebutuhan oleh instansi: 7-25 Agustus 2025.
  • Penetapan Kebutuhan oleh Menteri PANRB: 26 Agustus-4 September 2025.
  • Pengumuman Alokasi Kebutuhan: 27 Agustus-6 September 2025.
  • Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus-15 September 2025.
  • Usul Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus-20 September 2025.
  • Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus-30 September 2025.


Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com dengan judul Bagaimana Aturan dan Durasi Masa Kerja PPPK Paruh Waktu 2025? Cek Yuk Ini Dia Penjelasan Lengkapnya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved