Hari Ini Genap Setahun Kasus Novel Baswedan, Penglihatan Masih Kabur dan Belum Ada Tersangka

Waktu yang cukup panjang ini ternyata belum cukup bagi pemulihan mata kiri Novel yang terluka akibat siraman air keras.

Editor: Faisal Zamzami
(KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Penyidik KPK Novel Baswedan tiba di gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/2/2018). Novel kembali ke Indonesia setelah sepuluh bulan menjalani operasi dan perawatan mata di Singapura akibat penyerangan air keras terhadap dirinya.(KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG) 

Novel pun menduga ada "orang kuat" yang menjadi dalang serangan itu. Bahkan, dia mendapat informasi bahwa seorang jenderal polisi ikut terlibat.

Baca: Mohamed Salah Samai Rekor Etoo, Bahagia Antarkan Liverpool ke Semifinal Liga Champions

Baca: Hakim Perintahkan KPK Tetapkan Boediono sebagai Tersangka Kasus Korupsi Bank Century

Komnas HAM bentuk tim

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia membentuk tim pemantauan atas penanganan kasus penyerangan Novel.

Ketua Tim Pemantauan Kasus Novel, Sandrayati Moniaga mengatakan, pembentukan tim pemantauan tersebut karena Komnas HAM melihat penanganan kasus ini terkesan berlarut.

Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM itu mengatakan, kasus ini telah menarik perhatian publik secara luas.

Fokus tim ini untuk memastikan proses hukum terhadap peristiwa yang dialami Novel berjalan sesuai koridor HAM, prinsip hukum yang adil dan mengungkap hambatan-hambatan yang dialami dalam proses hukum Novel.

Kemudian, tim ini juga akan melakukan upaya optimal dalam mendorong penegakan keadilan dan pengungkapan kebenaran.

Baca: Video Ketegangan Pep Guardiola dengan Wasit, Diusir karena Memprotes Gol yang Dianulir

Baca: Kisah Pelajar SMP Kerja Keras Cari Uang Untuk Rawat Nenek dan Ayahnya Gangguan Jiwa, di Mana Ibunya?

Wacana tim independent dan respons Jokowi

Sejak awal, aktivis antikorupsi dan pegacara Novel mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera menuntaskan kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan.

Salah satu caranya dengan membuat terobosan membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF).

Pengacara Novel, Muhammad Isnur menilai, keraguan Novel mengenai keseriusan polisi dalam mengungkap kasus penyerangan terhadapnya, semakin terbukti seiring waktu berjalan.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved