Prokontra Pergub Cambuk

Mulai Hari Ini Eksekusi Hukuman Cambuk tak Lagi di Masjid, Tapi di Penjara, Ini Alasan Irwandi Yusuf

Gubernur Irwandi mengatakan, pelaksanaan uqubat cambuk di penjara juga bisa disaksikan oleh masyarakat, tapi tidak boleh dilihat oleh anak-anak.

DOK/SERAMBINEWS.COM
Seorang terpidana dicambuk di halaman Masjid Agung Islamic Center Lhokseumawe. 

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf bersama Kepala Kanwil Kemenkumham Aceh, A Yuspahruddin resmi meneken nota perjanjian kerjasama (MoU) terkait pelaksanaan hukuman cambuk di Lapas.

Penandatanganan ini berlangsung di Amel Convention Hall, Banda Aceh, Kamis (12/4/2018).

Turut disaksikan Menteri Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI, Yasonna Laoly dan 654 CPNS di lingkungan Kemenkumham Aceh.

Pelaksanaan hukuman cambuk di penjara itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Hukum Acara Jinayat dan berlaku sejak tanggal ditandatangani.

(Baca: KAMMI Aceh Demo di Acara Menkumham, Tolak Hukuman Cambuk Dilakukan Secara Tertutup)

(Baca: Irwandi Sebut Hukuman Cambuk tak Perlu Direkam dan Disebarkan, Ini Alasannya)

(Baca: Komnas HAM Minta Qanun Jinayat Direvisi, Ini Kata Ketua Fraksi PA)

Selama ini pelaksanaan hukuman (uqubat) cambuk sudah diatur di dalam Pasal 262 ayat (1) Qanun Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Hukum Acara Jinayat yang berbunyi: Uqubat cambuk dilaksanakan disuatu tempat terbuka dan dapat dilihat oleh orang yang hadir.

Gubernur Irwandi mengatakan, pelaksanaan uqubat cambuk di penjara juga bisa disaksikan oleh masyarakat, tapi tidak boleh dilihat oleh anak-anak. "Masyarakat boleh masuk," katanya.

(LIPSUS Jejak Kerajaan Kuala Batu)

Ketika ditanya adanya qanun yang mengatur tentang pelaksanaan uqubat cambuk, Irwandi menyatakan bahwa dalam qanun tidak mengatur tentang tempat pelaksanaannya.

(Baca: Berantas Habis Bisnis Mesum)

(Baca: 18 Terpidana Pelanggar Syariat Dicambuk di Aceh Barat, Pelaku Khalwat Dikenai 100 Kali Cambukan)

(Baca: Akademisi Malaysia: Aceh Sangat Teratur dengan Syariat Islam)

Irwandi menjelaskan bahwa alasan dirinya mengeluarkan Pergub tersebut untuk meredam protes pihak dunia yang kemudian menimbulkan islamofobia.

Makanya pelaksanaan uqubat cambuk dilakukan dipenjara. "Karena islamofobia kita nggak mau pelaksanaan hukuman kita ini menganggu urusan luar negeri," ungkap Irwandi.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved