Breaking News

Pemuda Ini Berulang Kali Salah Jawab Akad Nikah di Masjid Polda, Ternyata Ditangkap Dalam Kasus Ini

“Saya terima nikah dan maskawin dengan emas kawin tersebut,” kata Yadi di hadapan penghulu disaksikan saksi nikah

Editor: Muhammad Hadi
Yadi dan Marya saat melangsungkan pernikahan di Masjid Polda Sumsel (Kompas.com/ Aji YK Putra) 

SERAMBINEWS.COM - Meskipun masih menjalani proses hukum di dalam sel tahanan Polda Sumatera Selatan atas kepemilikan narkoba sebanyak 42 paket sabu.

Ternyata niat Yadi (25) untuk mempersunting Marya Ulfa (20) sebagai istrinya tak pernah surut.

Di Masjid Assadah Polda Sumatera Selatan, Yadi yang mengenakan baju kemeja putih dan peci hitam menjalani proses akad nikah yang disaksikan langsung oleh keluarga sang istri.

Baca: Positif Narkoba, Anak Anggota DPR RI Fraksi PDI-P Tidak Ditahan, Tapi Dipulangkan Polisi

Suasana haru di dalam masjid sangat begitu terasa. Marya yang memakai kebaya warna kuning dan berkerudung tak bisa menahan tangis bahagia usai pernikahan mereka disahkan oleh Safarudin yang ditunjuk sebagai penghulu.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, Yadi sempat berulang kali salah dalam menyebutkan akad nikah.

Namun, setelah dibimbing oleh Safarudin, akhirnya tahanan atas kasus narkoba ini bisa lancar melaksanakan ijab kabul.

Baca: VIDEO – Polisi Amankan 19 Kg Sabu-Sabu, TNI Tangkap 100 Kg Ganja

“Saya terima nikah dan maskawin dengan emas kawin tersebut,” kata Yadi di hadapan penghulu disaksikan saksi nikah, Kamis (12/4/2018).

Sebelum tertangkap petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan, Yadi memang telah merencanakan untuk menikahi Marya, sang pujaan hatinya, pada Maret 2018 lalu.

Namun rencana pernikahan di kediamannya di kawasan Sako Palembang harus berubah di dalam masjid Assada Polda Sumsel.

Baca: Bupati Periksa CCTV Hotel The Pade, Tersangka Narkoba Ditembak Mati, hingga Bahaya Prostitusi Online

Karena dia lebih dulu ditangkap ketika mengedarkan narkoba jenis sabu sebanyak 42 paket.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Safarudin, penghulu di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sako, Palembang.

“Karena mempelai pria terjerat kasus, jadi dipindahkan di sini. Mereka sudah mendaftar di KUA Sako sejak bulan Maret kemarin,” ujar Safaruddin.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved