INFO HAJI
Soal Pelunasan Biaya Haji, Kemenag Aceh Masih Tunggu Keputusan Menteri Agama
Pihak Kemenag Aceh belum menerima KMA dan Keputusan Dirjen PHU untuk bisa melaksanakan pelunasan.
Penulis: Mawaddatul Husna | Editor: Zaenal
Laporan Mawaddatul Husna | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Aceh, hingga Kamis (12/4/2018) belum mengeluarkan pengumuman terkait pelunasan Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) tahun 2018.
Hal itu dikarenakan pihak Kemenag Aceh belum menerima Keputusan Menteri Agama (KMA) dan Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) untuk bisa melaksanakan pelunasan.
"Kita menunggu Jakarta, kami tidak bisa menjawab karena tidak ada kewenangan," kata Kakanwil Kemenag Aceh, Drs M Daud Pakeh yang dikonfirmasi Serambinews.com, Kamis (12/4) terkait pelunahan BPIH.
(LIPSUS Jejak Kerajaan Kuala Batu)
(Baca: Presiden Teken Keppres BPIH 2018, Ini Besaran Biaya di 13 Embarkasi, Aceh Paling Murah)
Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo sudah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2018. Namun, pihak Kakanwil Kemenag Aceh belum menerima keterangan resmi dari pihak Kementerian Agama, kapan pelunasan BPIH dimulai.
Kabar telah ditandatanganinya Keppres tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2018 oleh Presiden Joko Widodo ini, disampaikan oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama dalam acara kegiatan Diseminasi Advokasi Haji di Bogor, Senin (9/4/2018).
(Baca: Gubernur Irwandi Yusuf Bahas Kelanjutan Jembatan Pango)
Kasubdit Pendaftaran Haji Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri Noer Aliya Fitra, mengatakan, jika Keppres tersebut memang sudah ditandatangani, nantinya akan diserahkan kepada pihaknya di Direktorat Haji Dalam Negeri.
Setelah itu, dalam prosesnya Kemenag akan mengeluarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) dan Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) untuk bisa melaksanakan pelunasan.
"Setelah kami terima mungkin kami akan proses dulu sekitar dua harian. Karena setelah Keppres masih ada KMA, kemudian ada Keputusan Dirjen," ucap Nafit.
(Baca: Pemuda Ini Berulang Kali Salah Jawab Akad Nikah di Masjid Polda, Ternyata Ditangkap Dalam Kasus Ini)
Jadwal pelunasan jamaah haji reguler tahun ini memang sempat tertunda karena belum keluarnya Keppres BPIH tersebut.
Berdasarkan Salinan Keppres yang diterima Serambinews.com, penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1439H/2018M tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018.
Keppres itu ditetapkan di Jakarta, tanggal 10 April 2018, ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.
Dalam Keppres itu ditetapkan biaya besaran Biaya Penyelenggaraan lbadah Haji (BPIH) Tahun 1439H/2018M bagi Jamaah Haji adalah sebagai berikut.

Dalam Keppres itu juga ditetapkan besaran BPIH bagi Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD).(*)