Prokontra Pergub Cambuk
Cambuk tak Lagi di Masjid, Ketua Fraksi PA: Ini Langkah Mundur Pemberlakuan Syariat Islam
"Jika untuk alasan investasi. Apakah ada jaminan saat kebijakan ini diterapkan, akan berbondong-bondong investor ke Aceh."
Penulis: Said Kamaruzzaman | Editor: Safriadi Syahbuddin
(Baca: Komnas HAM Minta Qanun Jinayat Direvisi, Ini Kata Ketua Fraksi PA)
"Oleh karena qanun dimaksud secara sosiologis bersinggungan langsung dengan kehidupan berhukum berdasarkan syariah di Aceh. Maka tidak serta merta gubernur dapat menderogatnya hanya dengan Pergub. Norma Qanun tidak dapat dimensohkan dengan Pergub karena dalam alur perundang undangan Pergub di bawah Qanun," kata alumni UIN Ar-Raniry ini.
Anggota Komisi 1 DPRA ini menambahkan, kendatipun ingin memayungi sebab adanya pandangan asing yang negatif terhadap hukum uqubat cambuk menurut Qanun 7 Tahun 2013, tidak dapat dilakukan secara monolitik apalagi ini persoalan publik bukan masalah administratif.
(Baca: VIDEO – Polisi Gerebek Dua Rumah Peracik Miras Oplosan di Meulaboh)
Iskandar Al-Farlaky yang juga alumni Dayah Bustanul Ulum Langsa ini juga menyebutkan, persoalan rencana perubahan terhadap teknik pelaksanaan hukuman cambuk ini sebaiknya dimusyawarahkan dengan kalangan ulama di Aceh.
"Hal-hal seperti ini kita serahkan kepada ulama. Bagaimana pendapat ulama yang paling majemuk sehingga nanti yang akan menjadi pijakan dalam pengambilan keputusan, "demikian Iskandar Usman Al-Farlaky.(*)