Wakil Ketua DPR-RI dan Komisi II Dukung Penolakan Perpanjangan HGU PT CA

"Patut kita apresiasi. Dengan semangat ini, kita akan melakukan dengar pendapat dengan menteri agraria dan BPN,"

Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Yusmadi
ist
Wakil Ketua DPR-RI memberi pernyataan kepada wartawan seusai menerima Bupati Abdya, Akmal Ibrahim SH, Ketua DPRK Abdya, Zaman Akli, wakil ketua DPRK Abdya, Romi Syah Putra dan ketua dan anggota Pansus DPRK Abdya, serta para keuchik di kawasan area HGU PT CA, Senin (16/2/2018) di ruang kerjanya. 

Meski begitu, Ninik sapaan Nihayatul Wafiroh, mendukung langkah Bupati dan Gubernur Aceh area PT CA itu dikembalilan untuk rakyat dan dijadikan sawah baru, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Karena, tanah negara harus bisa mensejahterakan masyarakat, harus berproduksi dengan baik yang bisa memberikan manfaat kepada masyarakat," ungkapnya.

Menurutnya, dalam Undang-Undang pertanahan sudah diatur, konsekuensi kepada perusahaan yang telah menelantarkan tanah tanpa memanfaatkan dengan baik.

"Itu sudah ditelantarkan selama 30 tahun, kita akan melihat lagi. Apalagi sudah adanya surat dari Gubernur dan Bupati untuk tidak diperpanjang lagi. Saya pikir ini sudah klimaks, bahwa pemangku daerah memang sudah tidak ingin PT ini melanjutkan kontraknya, dan supaya HGUnya dicabut," pungkasnya.

Dalam kesempatan itu, Bupati Abdya, Akmal Ibrahim SH jika HGU PT CA tidak diperpanjang, maka bekas area PT CA tersebut akan dijadikan sawah baru untuk masyarakat. Langkah itu dilakukan dalam rangka mendukung Nawacita Presiden RI Joko Widodo, tentang peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pertanian.

Baca: Gubernur: Batalkan Rekomendasi HGU PT CA

"Ini juga nawacita pak Presiden Jokowi. Karena, di kawasan tersebut, sarana dan prasana sangat mendukung untuk sawah," ujar Bupati Abdya, Akmal Ibrahim SH.

Dia tambahkan, sebelum PT CA mengantongi HGU, kawasan tersebut merupakan sawah masyarakat dan juga memiliki irigasi teknis. Namun, setelah perusahaan tersebut mengantongi HGU, seluruh sawah masyarakat dirampas hingga pertumpahan darah pun terjadi tragedi.

"Di situ ada irigasi besar yang dibangun pemerintah sekitar pada tahun 1979-1980. Patok irigasi itu dalam kebun itu, sekitar tahun 80-an pemerintah mengeluarkan izin HGU PT tersebut, dan area sawah itu jadi HGU, sekarang kami berharap, kembalikan lah sawah masyarakat itu, itu saja," pinta mantan wartawan senior ini. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved