Breaking News

Hadiri Sidang Pakai Kaus #2019gantipresiden, Ahmad Dhani: Salat Lima Waktu Pun Saya Pakai Kaosnya

Ia bahkan sempat mengatakan bahwa selama ini dirinya setiap hari memakai kaus berdesain #2019gantipresiden tersebut.

Editor: Zaenal
KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Artis musik Ahmad Dhani tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani sidang kasus dugaan ujaran kebencian, Senin (16/4/2018).(KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG) 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa ujaran kebencian Musisi Indonesia Dhani Ahmad Prasetyo atau Ahmad Dhani datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bersama anaknya Dul Jaelani dan beberapa orang dari Advokat Cinta Indonesia, Senin (16/4/2018).

Dhani terlihat mengenakan kaus #2019gantipresiden berwarna hitam dan peci yang juga berwarna hitam.

Ia bahkan sempat mengatakan bahwa selama ini dirinya setiap hari memakai kaus berdesain #2019gantipresiden tersebut.

"Saya setiap hari pakai kaos ganti presiden 2019. Setiap hari saya pakai kaos. Bahkan salat lima waktu pun saya pakai juga kaosnya," kata Dhani di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (16/4/2018).

(Baca: Ahmad Dhani jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Ini Isi Kicauannya di Twitter)

(Baca: Ahmad Dhani Datang ke Pengadilan Ditemani Dul, Kenapa Mulan Jameela tak Ikut Hadir?)

Dhani pun mengaku memiliki banyak kaus semacam itu.

Ia sengaja mengenakan kaus tersebut karena punya harapan pada Pilpres 2019, Indonesia punya presiden baru.

"Tiap hari saya gunakan kaus seperti ini, ini desainnya seperti ini, yang dari Fadly Zon ada lagi, saya belum dapat," kata suami penyanyi Mulan Jameela tersebut.

Ahmad Dhani adalah pendukung Prabowo Subianto. Ia memberikan dukungan terhadap Prabowo sejak Pilpres 2014.

(Baca: Kunjungi Aceh, Rizal Ramli Bagi-bagi Stiker Indonesia #2019Presiden Baru)

(Baca: Jika Jadi Presiden, Program Pertama Rizal Ramli Membuang Koruptor ke Pulau Malaria)

Sekadar info, Ahmad Dhani dijerat menggunakan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kasus ini bermula saat Dhani berkicau melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST yang nadanya dianggap menghasut dan penuh kebencian terhadap pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Atas kicauannya, Dhani dilaporkan oleh Jack Lapian, yang merupakan pendiri BTP Networks atas tuduhan ujaran kebencian.

Dhani dianggap telah menuliskan pernyataan bersifat sarkastis pada akun Twitter-nya, @AHMADDHANIPRAST, dalam rentang waktu Februari hingga Maret 2017.

(Baca: Ratna Sarumpaet: Kasus Ujaran Kebencian Ahmad Dhani Tak Layak Disidangkan)

Dakwaan Jaksa

Kini kasus tersebut telah masuk pengadilan dan menjadikan Ahmad Dhani sebagai terdakwa dalam kasus tersebut.

Dalam sidang yang dimulai pukul 16.45 WIB itu, JPU menjelaskan sejumlah kronologi saat musisi itu dianggap melakukan ujaran kebencian.

Menurut JPU, Dhani mengirimkan pesan ujaran kebencian kepada saksi Suryopratomo Bimo A alias Bimo pada tanggal 7 Februari 2017 melalui aplikasi WhatsApp.

(Baca: Sekian Lama Menikah, Baru Kali Ini Ahmad Dhani Ajak Mulan Jameela Bulan Madu ke Luar Negeri Berdua)

Kemudian saksi menyalin secara persis dengan apa yang dikirim terdakwa dan mengunggah pesan tersebut ke akun Twitter milik Ahmad Dhani.

"Tulisan tersebut berisi bahwa, yang menistakan Agama adalah Ahok, tapi yang diadili KH Makruf Amin," kata Dedyng.

Kemudian Ahmad Dhani kembali mengirim pesan ujaran kebencian kepada saksi Suryopratomo Bimo A alias Bimo pada tanggal 8 Februari 2017 melalui aplikasi WhatsApp.

Pesan tersebut disalin secara persis oleh saksi Bimo dan diunggah akun Twitter milik Ahmad Dhani yang isinya melecehkan pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

"Pesan tersebut berisi, siapa saja yang mendukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya," ujarnya.

(Baca: Perjuangan Pascacerai dari Ahmad Dhani, Maia : Berjuang dari Nol, dan Sekarang Sudah Bangkit Lagi)

(Baca: Maia Estianty: Ahmad Dhani Bikin Lagu Cukup Siti Nurbaya buat Mama Saya)

Kemudian Dhani di waktu yang sama, 8 Maret 2018, mengunggah secara pribadi di akun Twitter miliknya tentang ujaran kebencian.

Ia mengatakan bahwa penista agama tidak sesuai dengan bunyi sila yang pertama.

"Sila pertama ketuhanan YME penista agama jadi gubernur, kalian waras?" ujarnya.

"Ahmad Dhani bersama saksi Suryo Pratomo Bimo pada bulan Februari sampai Maret 2017 dengan sengaja dan tanpa hak menyebabkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan sentimen suku, ras, Agama, dan antar golongan (SARA)," imbuh Dedyng.

Terkait dakwaan itu, Dhani disangkakan dengan Pasal 45 A ayat 2 jo. Pasal 28 ayat 2 UU RI No.19 Tahun 2016 Ttg Perubahan UU No.11 Th 2008 ttg Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Ia diancam dengan ancaman hukuman pidana 6 tahun denda Rp 1 miliar.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tiba di Pengadilan, Ahmad Dhani Kenakan Kaus #2019gantipresiden

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved