Prokontra Pergub Cambuk

Stop Polemikkan Pergub Cambuk

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Aceh, Ghazali Abbas Adan dan ulama karismatik Aceh

Editor: bakri
Abu tumin 

Alyasa’ menyarankan ada tempat alternatif pelaksanaan hukuman acara jinayat jika memang sebagian kalangan kurang sepakat. Tempat dimaksud adalah bangunan khusus yang dibuat untuk pelaksanaan hukuman cambuk agar tidak lagi terjadi pelanggaran terhadap isi qanun.

Namun, menurut Alyasa’, tempat yang demikian membutuhkan waktu untuk membangunnya karena terkait dengan anggaran, lokasi, dan segalanya. “Jadi, ini bisa menjadi solusi alternatif untuk jangka panjang,” kata Guru Besar UIN Ar Raniry ini. (rel/jal/dik)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved