Breaking News

Setya Novanto Tertunduk Saat Divonis 15 Tahun Penjara, Ini Hal Meringankan dan Memberatkan

Ketua Majelis Hakim Yanto menilai mantan ketua DPR RI itu terbukti secara sah dan meyakinkan telah terlibat korupsi proyek e-KTP.

Editor: Zaenal
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan KTP elektronik Setya Novanto mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (13/4/2018). Sidang tersebut mengagendakan pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa dan penasehat hukum. 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis berupa 15 tahun pidana penjara kepada terdakwa korupsi proyek pengadaan KTP-el, Setya Novanto, pada Selasa (24/4/2018).

Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU KPK sebelumnya.

Ketua Majelis Hakim Yanto menilai mantan ketua DPR RI itu terbukti secara sah dan meyakinkan telah terlibat korupsi proyek e-KTP.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Setya Novanto dengan pidana penjara selama 15 tahun," ujarnya saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/2/2018).

(Baca: Ini Pesan Terakhir Setya Novanto Kepada Istri Sebelum Tabrak Tiang Listrik, Terungkap Dalam Sidang)

(Baca: Kompol Fahrizal Jalani Perawatan di RS Jiwa, Kerap Marah dan Membenturkan Kepala ke Dinding)

Mantan ketua Partai Golkar itu menerima hukuman denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hakim memvonis pidana pengganti kepada Novanto berupa pengembalian kerugian negara sebesar 7,3 juta dolar AS dikurangi uang pengganti Novanto Rp 5 miliar.

Jika, Novanto tidak mampu membayar uang, maka hakim mempersilakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK merampas harta Novanto dan melelang harta kekayaan yang bersangkutan.

Namun, apabila tidak mencukupi, harta Novanto akan dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Bila tidak mampu membayar, Novanto dikenakan pidana penjara selama 2 tahun.

Selain itu, hak politik Novanto pun ikut dicabut selama 5 tahun setelah bebas.

(Baca: Kisah Menegangkan! Saat Operasi Jayawijaya, RI Nagabanda Diuber-uber Angkatan Laut Belanda)

Sebelumnya, JPU KPK menuntut Novanto 16 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar. Jaksa KPK menuntut pidana pengganti kepada Novanto pengembalian kerugian negara sebesar 7,3 juta dolar AS selaku penerimaan e-KTP dan penerimaan jam Richard Mille seharga 135.000 dolar AS dikurangi uang pengganti Novanto sebesar Rp 5 miliar selama 1 bulan.

Selain itu, jika Novanto tidak membayar uang pengganti, JPU KPK merampas harta Novanto dan melelang harta. Apabila tidak mencukupi, harta Novanto akan dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Apabila tidak mampu membayar, Novanto dikenakan pidana penjara selama 3 tahun. Selain itu, hak politik Novanto pun ikut dicabut selama 5 tahun setelah bebas.

(Baca: Dari Aceh, Ustaz Abdul Somad ke Australia, Tabligh Akbar di Canberra, Melbourne, dan Sidney)

Meringankan dan Memberatkan

Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi, menerangkan terdapat alasan meringankan dan memberatkan bagi Setya Novanto selama persidangan kasus KTP Elektronik berlangsung.

Hakim Anggota, Anwar menjelaskan terdakwa Novanto dinilai meringankan karena selama berjalannya persidangan, dirinya berperilaku sopan.

Serta mantan ketua DPR itu, belum pernah melakukan tindak pidana apapun sebelumnya.

"Adapun hal meringankan kepada terdakwa, terdakwa selama persidangan berlaku sopan dan belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya," urai dia saat bersidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/4/2018)

Sementara untuk hal yang memberatkan, Novanto dinilai tidak membantu program pemerintah untuk memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia. Terlebih posisinya ketika itu adalah anggota DPR dan menjadi ketua fraksi Partai Golkar.

(Baca: Gara-gara Stress, Hotman Paris Hutapea Ngaku Pernah Coba Minum Baygon Untuk Bunuh Diri)

Hanya Menunduk

Terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan KTP-el, Setya Novanto, terlihat menunduk dan mendengarkan pembacaan putusan dari majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Berdasarkan pemantauan, mantan ketua DPR RI itu tertunduk dan terdiam saat vonis dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Selasa (24/4/2018).

Setelah majelis hakim membacakan putusan, dia sempat berdiskusi dengan tim penasihat hukum.

Dia mengatakan akan mempertimbangkan mengajukan banding terhadap putusan tersebut.

"Saya pikir-pikir," kata Novanto setelah berdiskusi dengan penasehat hukum.

Sikap Novanto itu berbeda halnya dengan apa yang dilakukan istrinya, Deisti Astriani Tagor. Setelah majelis hakim membacakan putusan, dia terlihat sedih.

Namun, Deisti tidak memberikan komentar kepada awak media.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Setya Novanto Divonis 15 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU KPK

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved