Sebarkan Berita Hoax 'PDIP Usul Tutup Pesantren' Pria Aceh Besar Diciduk Polisi

AR adalah pria yang berasal dari kalangan pesantren, AR merasa sakit hati dengan berita bahwa pesantren akan ditutup oleh PDIP

Penulis: Subur Dani | Editor: Muhammad Hadi
Tim tindak I Satgas Patroli Siber Bareskrim Polri dan tim Subdit II Ditreskrimsus Polda Aceh menciduk seorang pria Aceh Besar berinisial AR (23), Jumat (20/4/2018) 

Menurut Misbah, AR disangkakan Pasal 15 UU RI NO 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang berbunyi 'barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaraan di kalangan rakyat'

"Ini ancaman hukumannya paling tinggi dua tahun penjara," demikian Kombes Pol Misbahul Munauwar. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved