Sopir TKA Digaji Rp 15 Juta, Sopir Indonesia Cuma Rp 5 Juta, Terungkap Dalam Investigasi Ombudsman

"Kerugian negara pasti karena pajak penghasilan dari mereka tidak masuk kas negara," kata Laode

Editor: Muhammad Hadi
Tribun Pekanbaru/Budi Rahmat
Sebanyak 45 orang Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok diamankan Tim dari Kantor Imigrasi Kota Pekanbaru dan Dinas Tenaga Kerja Pekanbaru, Selasa (17/1/2017) malam. TRIBUN PEKANBARU/BUDI RAHMAT 

SERAMBINEWS.COM - Ombudsman Republik Indonesia menemukan, tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di Indonesia mendapatkan bayaran jauh lebih tinggi dari pekerja lokal yang bekerja di posisi yang sama.

Bahkan, perbedaan gaji pekerja lokal dan tenaga kerja asing bisa mencapai tiga kali lipat.

"Orang Indonesia hanya menerima sepertiga, paling besar hanya sepertiga dari gaji TKA," kata Komisioner Ombudsman Laode Ida dalam jumpa pers di Kantor Ombudsman, Jakarta, Kamis (26/4/2018).

Baca: Mengejutkan! Ini Hasil Investigasi Ombudsman RI Mengenai Derasnya Tenaga Kerja Asing ke Indonesia

Baca: Laksanakan Arahan Jokowi, Tenaga Kerja Asing Dipermudah Bekerja di Sektor Migas

Baca: WOW! Hotman Paris Bongkar Kejahatan Warga Asing yang Sebabkan Indonesia Rugi hingga Triliunan Rupiah

Komisioner Ombudsman Laode Ida dalam jumpa pers mengenai temuan Ombudsman soal Tenaga Kerja Asing, di Kantor Ombudsman, Jakarta, Kamis (26/4/2018).(KOMPAS.com/Ihsanuddin)
Komisioner Ombudsman Laode Ida dalam jumpa pers mengenai temuan Ombudsman soal Tenaga Kerja Asing, di Kantor Ombudsman, Jakarta, Kamis (26/4/2018).(KOMPAS.com/Ihsanuddin) ()

Laode mengatakan, temuan ini berdasarkan investigasi yang dilakukan Ombudsman pada Juni-Desember 2017.

Investigasi dilakukan di tujuh provinsi, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Sulawesi Tenggara, Papua Barat, Sumatera Utara, dan Kepulauan Riau.

"Sopir Indonesia, misalnya, hanya mendapat Rp 5 juta, sopir TKA bisa Rp 15 juta. Itu informasi dari lapangan," ujar Laode.

Baca: Pemkab Selidiki Tenaga Kerja Asing di Nagan

Baca: Butuh Dana Untuk Infrastruktur, Menhub Tawarkan Bandara dan Pelabuhan Dikelola Pihak Asing

Baca: Kapal Asing Angkut 3 Ton Sabu Ditangkap, 27 ABK Asal Indonesia, Cina dan Korea Ikut Diamankan

Lebih parahnya lagi, kata Laode, gaji para TKA itu langsung ditransfer ke rekening bank negara asal mereka.

Gaji ditransfer oleh kontraktor ketenagakerjaan di negara asal yang mendatangkan mereka ke Indonesia.

Dengan mekanisme seperti itu, Indonesia tidak mendapatkan pajak penghasilan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved