Sopir TKA Digaji Rp 15 Juta, Sopir Indonesia Cuma Rp 5 Juta, Terungkap Dalam Investigasi Ombudsman
"Kerugian negara pasti karena pajak penghasilan dari mereka tidak masuk kas negara," kata Laode
SERAMBINEWS.COM - Ombudsman Republik Indonesia menemukan, tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di Indonesia mendapatkan bayaran jauh lebih tinggi dari pekerja lokal yang bekerja di posisi yang sama.
Bahkan, perbedaan gaji pekerja lokal dan tenaga kerja asing bisa mencapai tiga kali lipat.
"Orang Indonesia hanya menerima sepertiga, paling besar hanya sepertiga dari gaji TKA," kata Komisioner Ombudsman Laode Ida dalam jumpa pers di Kantor Ombudsman, Jakarta, Kamis (26/4/2018).
Baca: Mengejutkan! Ini Hasil Investigasi Ombudsman RI Mengenai Derasnya Tenaga Kerja Asing ke Indonesia
Baca: Laksanakan Arahan Jokowi, Tenaga Kerja Asing Dipermudah Bekerja di Sektor Migas
Baca: WOW! Hotman Paris Bongkar Kejahatan Warga Asing yang Sebabkan Indonesia Rugi hingga Triliunan Rupiah

Laode mengatakan, temuan ini berdasarkan investigasi yang dilakukan Ombudsman pada Juni-Desember 2017.
Investigasi dilakukan di tujuh provinsi, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Sulawesi Tenggara, Papua Barat, Sumatera Utara, dan Kepulauan Riau.
"Sopir Indonesia, misalnya, hanya mendapat Rp 5 juta, sopir TKA bisa Rp 15 juta. Itu informasi dari lapangan," ujar Laode.
Baca: Pemkab Selidiki Tenaga Kerja Asing di Nagan
Baca: Butuh Dana Untuk Infrastruktur, Menhub Tawarkan Bandara dan Pelabuhan Dikelola Pihak Asing
Baca: Kapal Asing Angkut 3 Ton Sabu Ditangkap, 27 ABK Asal Indonesia, Cina dan Korea Ikut Diamankan
Lebih parahnya lagi, kata Laode, gaji para TKA itu langsung ditransfer ke rekening bank negara asal mereka.
Gaji ditransfer oleh kontraktor ketenagakerjaan di negara asal yang mendatangkan mereka ke Indonesia.
Dengan mekanisme seperti itu, Indonesia tidak mendapatkan pajak penghasilan.