Sopir TKA Digaji Rp 15 Juta, Sopir Indonesia Cuma Rp 5 Juta, Terungkap Dalam Investigasi Ombudsman

"Kerugian negara pasti karena pajak penghasilan dari mereka tidak masuk kas negara," kata Laode

Editor: Muhammad Hadi
Tribun Pekanbaru/Budi Rahmat
Sebanyak 45 orang Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok diamankan Tim dari Kantor Imigrasi Kota Pekanbaru dan Dinas Tenaga Kerja Pekanbaru, Selasa (17/1/2017) malam. TRIBUN PEKANBARU/BUDI RAHMAT 

"Kerugian negara pasti karena pajak penghasilan dari mereka tidak masuk kas negara," kata Laode.

Baca: Anang Hermansyah Bicara Dampak Dosen Impor Setelah Terbit Perpres Permudah Tenaga Kerja Asing

Baca: 5 Pembobol Uang Nasabah BRI Berhasil Ditangkap Polisi, 4 di Antaranya Warga Negara Asing

Baca: Petugas Mabes Polri BKO Polda Aceh Tangkap Kapal Asing, Pengejaran 2 Jam Karena Berusaha Kabur

Laode sudah menyampaikan hasil temuan Ombudsman ini kepada lembaga terkait, yakni Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Tenaga Kerja, Kepolisan, hingga Badan Kerja Sama dan Penanaman Modal.

Menurut Laode, lembaga-lembaga terkait tersebut akan segera menindaklanjuti temuan Ombudsman.

Perwakilan setiap lembaga juga hadir dalam jumpa pers bersama Laode.(*)

Baca: Sorot SBN Dikuasai Asing, Ekonom Faisal Basri: Pemerintah Obral Utang, Indonesia Dijajah oleh Pasar

Baca: WOW! Hotman Paris Bongkar Kejahatan Warga Asing yang Sebabkan Indonesia Rugi hingga Triliunan Rupiah

Baca: VIDEO EKSKLUSIF - Melihat Langsung Isi Kamar Hotel dan Griya Pijat Alexis, Ada Juga Pekerja Asing

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Ombudsman: Gaji Pekerja Lokal Hanya Sepertiga Tenaga Kerja Asing

https://nasional.kompas.com/read/2018/04/26/19251181/ombudsman-gaji-pekerja-lokal-hanya-sepertiga-tenaga-kerja-asing.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved