Droe Keu Droe
Lemahnya Jalan Hukum di Aceh
SUDAH beberapa kasus saya lihat bahwa tidak ada hukum yang menanganinya dengan serius, bahkan hukum
SUDAH beberapa kasus saya lihat bahwa tidak ada hukum yang menanganinya dengan serius, bahkan hukum memberi kebebasan pada sipelaku. Contohnya, seperti kasus “prostitusi online”, bukankah itu melanggar hukum Qanun Aceh No.6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah?
Jika pelaku tidak dihukum, saya khawatir akan banyak terjadi lagi kasus-kasus yang tidak seharusnya dilakukan. Oleh karena itu, kasus ini harus ditangani dengan serius. Dulu, Sultan Iskandar Muda yang menghukum anaknya sendiri (Meurah Pupok), karena melakukan perzinaan. Seharusnya pemerintah sekarang melihat masa lalu, agar sesuatu yang terjadi tidak akan terulang kembali.
Apa tidak ada lagi pemerintah Aceh yang membela kebenaran? Ada satu hal yang harus Pemerintah Aceh ingat bahwa “masyarakat Aceh akan makmur apabila hukum yang ditetapkan dan dijalannkan dengan kuat”. Mengapa kasus prostitusi online bisa terjadi? Apa karena lemahnya jalan hukum? Mengapa jalan hukum bisa lemah? Kalau dibebaskan, mereka tidak akan jera, bahkan bisa saja mereka melakukan lagi atau orang lain yang mengikuti jejak mereka.
Kini sebagaian masyarakat kita merasa kecewa dengan Pemerintah Aceh, karena tidak bisa menjalankan hukum dengan benar. Saya berharap agar Pemerintah Aceh menarik kembali orang-orang yang terkait dengan kasus “prostitusi online” untuk segera dihukum agar tercipta keadilan, rasa aman dan tenteram dalam masyarakat.
Tuanku Tolchah Mansur
Mahasiswa FISIP Unyiah. E-mail: tuankutosa@gmail.com
Sidang Tesis Bermasalah, Mahasiswa Pascasarjana Laporkan Rektorat UIN Ar-Raniry ke Ombudsman Aceh |
![]() |
---|
"Surat Keterangan Sehat" dari Dokter Pemerintah Dinilai Diskriminatif terhadap Dokter Non-Pemerintah |
![]() |
---|
Peduli Nasib Petani |
![]() |
---|
BPSDM Aceh Menjawab Suara Hati Amalia Supitri |
![]() |
---|
Pak Gubernur, Saya Mau Kuliah tak Punya Biaya |
![]() |
---|