Mantan Anggota Polisi Dijemput Paksa Usai Hina Kapolri dan Kapolda Sumut, Berikut Fakta-faktanya

Saat dipecat melalui sidang etik, Melfin menyatakan jika dirinya hanya menadapatkan gaji selama 2 bulan.

Editor: Faisal Zamzami
Capture/Facebook
Melfin Sihombing 

Melfin juga menyatakan jika anak-anaknya terpaksa putus sekolah karena tak ada biaya.

Postingan Melfin Sihombing (Capture/Twitter)
Postingan Melfin Sihombing (Capture/Twitter) 

6. Penjemputan Paksa

Setelah kerap melakukan penghinaan, Unit Jagtanras Polda Sumatera melakukan penjemputan secara paksa pada Sabtu (5/5/2018).

Kasubbid Penmas Humas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan mengatakan, penjemputan terhadap Melfin Sihombing terkait dengan kasus penghinaan sebagaimana diatur pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Penghinaan yang dilakukan oleh yang bersangkutan ditujukan kepada Kapolri dan Kapolda Sumut," ujar Nainggolan, dikutip Tribun Medan.

Dalam rilis yang diberikan juga disebutkan nomor surat pemberhentian tidak dengan hormat (PRDH) Melfin Sihombing, yakni Kep PTDH: 116/II/2018, tanggal 29 Februari 2018.

Polisi pun masih memeriksanya di Mapolda Sumut serta memeriksa saksi serta mengumpulkan alat bukti untuk pengembangan lebih lanjut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada status hukum terkait kasus yang menimpa Melfin Sihombing ini. (*)

Baca: Forkopimda Aceh Selatan Gelar Pentas Seni Pilkada Damai, Ini Pesan Kapolres dan Plh Bupati

Baca: Bocah Perempuan Baru Tamat SD Ini Batal Dinikahkan dengan Pria 21 Tahun, Terungkap Fakta-fakta Ini

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Mantan Anggota Polisi Dijemput Paksa Usai Diduga Hina Kapolri dan Kapolda Sumut, Berikut Faktanya

Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved