Luar Negeri
18 Tahun Dipenjara Tanpa Kesalahan, Pria Ini Akhirnya Dibebaskan Karena Tidak Terbukti Membunuh
Seorang pria akhirnya dibebaskan setelah mendekam 18 tahun di dalam penjara untuk kejahatan yang tak pernah dia lakukan.
Keputusan MA Polandia dalam peninjauan kembali terfokus pada bukti DNA yang dihadirkan dalam sidang pertama.
Bukti tersebut kemudian terbukti diragukan kebenarannya.
Baca: Bupati Serukan PNS Shalat Zuhur di Masjid Kompleks Pemkab Abdya
Baca: PT Cemerlang Menangkan Pembangunan Proyek Pelabuhan Balohan Sabang, Pagu Capai Rp 196,8 Miliar
Berdasarkan hasil pemeriksaan forensik dengan teknik terbaru justru menunjukkan bahwa selama ini Komenda tak bersalah.
Peninjauan kembali kasus ini juga menunjukkan sejumlah kesalahan yang dilakukan polisi dalam pengumpulan bukti dan keterangan dari terdakwa.
Komenda mengatakan, dia disiksa sepanjang pemeriksaan sehingga dia tak memiliki pilihan apapun selain mengakui tuduhan yang ditimpakan kepadanya.
"Penyiksaannya begitu berat sehingga jika saya dituduh telah membunuh Paus maka saya pasti akan mengaku," ujar Komenda menggambarkan beratnya siksaan yang dia alami.
Kuasa hukum Komenda, Zbigniew Cwiakalsk mengatakan, setelah dibebaskan Komenda kini menuntut kompensasi Rp 38 miliar akibat putusan pengadilan yang salah itu. (Mirror)
Baca: Posting Kekesalan di Facebook soal Tragedi Bom Surabaya, Perawat Cantik Ini Ditangkap Polisi
Baca: Cegah Dehidrasi Saat Puasa, Berikut Cara Mengatur Konsumsi 8 Gelas Air Putih Selama Ramadhan
Baca: Niat Puasa Ramadhan Dibaca Sekali untuk Sebulan, Sah atau Tidak?
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "18 Tahun Dipenjara Tanpa Kesalahan, Pria Ini Akhirnya Dibebaskan"