Kamis, 9 April 2026

Bantuan Pangan Non Tunai Dimulai di Abdya, Penerima Capai 12.035 Keluarga

Kementerian Sosial mengalokasi anggaran untuk setiap penerima BPNT sebesar Rp 110.000 per bulan.

Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Yusmadi
SERAMBI/ZAINUN YUSUF
Perum Bulog Sub Divre VI Blangpidie mendistribusikan beras keluarga prasejahtera (rastra) jatah Kecamatan Susoh, Abdya untuk alokasi Januari-Februari 2017 sebanyak 21.960 kg (21,960 ton) per bulan untuk 1.464 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), Senin (17/4). SERAMBI/ZAINUN YUSUF 

Laporan Zainun Yusuf | Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Kementerian Sosial menyalurkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), mulai Mei 2018.

BPNT merupakan perubahan dari bantuan sosial beras keluarga sejahtera (bansos rastra) yang disalurkan sejak Januari sampai April 2018.

Seperti rastra, BPNT juga disalurkan kepada 12.035 KPM (Keluarga Penerima Manfaat) tersebar di 152 desa/gampong dalam sembilan kecamatan.

BPNT disalurkan mulai bulan ini (Mei 2018).

Pemerintah, dalam hal ini, Kementerian Sosial mengalokasi anggaran untuk setiap penerima BPNT sebesar Rp 110.000 per bulan.

"Bantuan tersebut tidak bisa dicairkan secara tunai, melainkan dibelanjakan bahan pangan di tempat/toko yang sudah ditetapkan sebagai e-Warung," kata Kepala Dinas Sosial Abdya, Ikhwansyah TA SH dihubungi Serambinews.com, Rabu (23/5/2018).

Baca: Penerima Rastra di Pidie Jaya Masih Didominasi Wajah-wajah Lama, Ini Kata Kadissos P3A

Setiap penerima bantuan (KPM) diberikan Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS) atau Kartu Kombo.

Kartu kombo ini digunakan warga untuk membeli bahan pangan dibutuhkan, seperti beras, telur ayam dan lainnya di e-Warung terdekat dengan dinilai dominal tidak boleh lebih dari Rp 110.000 per bulan.

Kadis Sosial Abdya menjelaskan, pemerintah melakukan transportasi bansos rastra dari pola subsidi menjadi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Penerima BPNT di Abdya sebayak 12.035 KPM tersebar di 52 desa/gampong dalam sembilan kecamatan.

Baca: Dinsos: Revisi Data Rastra Diusul Desa

Mereka terdiri dari 9.265 KPM dari Program Keluarga Harapan (PKH) dimana datanya tidak bisa dirubah sebelum dilakukan evaluasi dan 2.770 KPM dari non-PKH, dimana datanya bisa berubah atau direvisi bila terbukti tidak layak menerima.

Dari jumlah 2.770 KPM non-PKH, menurut Ikhwansyah TA sudah dilakukan perubahan data atau nama penerima sebanyak 325 KPM tersebar di 55 desa/gampong.

“Perubahan data KPM dilakukan berdasarkan usulan keuchik yang diputuskan dalam rapat musyawarah gampong,” jelas Ikhwansyah TA.

Penyaluran BPNT kepada KPM yang namanya masuk dalam daftar dilaksanakan Himpunan Bank Penyelenggaran (Himbara), terdiri Bank BRI, BNI, Bank Mandiri dan BTN.

Namun di Kabupaten Abdya dilaksanakan Bank BRI.

Dalam hal ini, pihak BRI menerima daftar KPM dari Bank BRI pusat yang memperoleh data dimaksud dari Kementerian Sosial RI. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved