Breaking News

Komisi Informasi Pusat Perintahkan Pertamina Beri Data Perusahaan Pembeli BBM Bersubsidi di Aceh

“Itu merupakan informasi publik yang sifatnya terbuka yang wajib disediakan setiap saat,”

Penulis: Yusmadi | Editor: Yusmadi
IST
Sidang ketiga sengketa informasi publik yang dimohon oleh Safaruddin SH terhadap PT Pertamina, berlangsung di ruang sidang Komisi Informasi Pusat, Jakarta, Rabu (14/3/2018). 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA – Komisi Informasi Pusat memerintahkan PT Pertamina memberikan daftar informasi yang diminta oleh Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin SH.

Sebelumnya, Safaruddin meminta informasi tentang daftar perusahaan yang membeli bahan bakar minyak bersubsidi dari tahun 2010 sampai tagun 2016 di Provinsi Aceh kepada PT Pertamina.

Namun karena tidak di berikan, sengketa ini diajukan Safaruddin ke Komisi Informasi (KI) Pusat, karena Pertamina menolak memberikan daftar nama perusahaan pembeli minyak industri dan jumlah minyak industri yang dibeli oleh perusahaan tersebut, di Provinsi Aceh.

Baca: Komisi Informasi Pusat Perintahkan Dirut Pertamina Hadiri Sidang Sengketa yang Diajukan Warga Aceh

Safaruddin SH kepada Serambinews.com, Rabu (23/5/2018) mengatakan, putusan dibacakan oleh Majelis Komisioner Komisi Informasi yang diketuai oleh Gede Narayana Sunarkha dengan anggota Majelis Wafa Patria Umma dan Hendra J Kede dengan Panitera Pengganti Aldi Rano.

Baca: Ketua YARA Sengketakan Pertamina ke Komisi Informasi Pusat, Ini Masalahnya

Amar putusan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya dan membatalkan SK PPID PT Pertamina tanggal 18 April 2018 tentang Klasifikasi Informasi yang dikecualikan.

Kemudian informasi yang wajib diberikan kepada Safaruddin berupa: daftar nama perusahaan yang membeli BBM bersubsidi  dari tahun 2010 sampai 2016 di Provinsi Aceh, dan jumlah BBM yang dijual PT Pertamina ke perusahaan tahun 2010 sampai 2016.

“Itu merupakan informasi publik yang sifatnya terbuka yang wajib disediakan setiap saat,” demikian petikan putusan majelis hakim dalam siding yang dihadiri pihak pemohon melalui kuasa hukum Fakhrurrazi SH, sementara dari pihak termohon diwakili Ika dan Alwin. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved