Rusunawa Keudah Jadi Aset Banda Aceh
Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh menerima hibah Rumah Susun Sewa (Rusunawa) di Keudah
BANDA ACEH - Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh menerima hibah Rumah Susun Sewa (Rusunawa) di Keudah, Banda Aceh yang bernilai Rp 29,3 miliar. Kepastian tersebut setelah dilakukan penandatangan naskah dan berita acara serah terima hibah Barang Miliki Negara (BMN), dari Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PU dan PR kepada Pemerintah Kota Banda Aceh, Jumat (25/5) di ruang pendopo Kementerian PUPR, Jakarta Selatan.
Naskah hibah BMN tersebut ditandatangani Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PU dan PR, Ir Sri Hartoyo Dipl SE ME dan Wali Kota Banda Aceh, H Aminullah Usman SE Ak MM. Aminullah mengatakan, setelah bangunan itu menjadi aset Banda Aceh maka pemeliharaannya akan menjadi tanggung jawab Pemko Banda Aceh.
Selain itu, seluruh penghasilan dari rusunawa juga menjadi hak milik Pemko Banda Aceh, yang mana akan menjadi pendapatan sah Pemko Banda Aceh. Menurut Dirjen Cipta Karya, hibah BMN yang diberikan pada kesempatan itu diterima oleh 195 kabupaten/kota seluruh Indonesia.
Dijelaskan, jumlah aset yang diserahkan kepada 195 Kab/Kota bernilai Rp 1,536 triliun. Aset tersebut meliputi infrastruktur permukiman sistem penyediaan air minum (instalasi perpipaan dan truk tangki), prasarana kesehatan permukiman (tinja, TPA, drainase), prasarana pengembangan permukiman (jalan lingkungan dan jalan setapak), serta penataan bangunan dan lingkungan.(rel/fit)