Bisa Terancam Dipenjara, Ganti Uang Kembalian dengan Permen Ternyata Melanggar Hukum

Berhati-hatilah jika kamu pernah mengalami atau melakukannya. Pasalnya, mengganti kembalian dengan permen adalah sebuah pelanggaran.

Editor: Amirullah
Harianhaluan.com

Mengganti uang dengan permen juga melanggar UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman maksimal dua tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Di sana disebutkan, konsumen berhak memilih mendapatkan barang atau jasa sesuai dengan nilai tukar, kondisi dan jaminan yang dijanjikan.

Jadi, jika kamu mendapat kembalian tidak sesuai, pedagang atau kasir bisa mendapat hukuman.

Lain kali, jangan hanya diam saja jika ada pedagang atau kasir toko swalayanmemberikan permen sebagai ganti kembalian.

Bagaimana jika keadaannya di balik.

Uangmu kurang Rp 100 sedangkan kamu punya permen di saku, apakah pedagang mau menerimanya untuk membayar?

Jadi, mintalah apa yang menjadi hakmu, travelers. (TribunTravel.com/rizkytyas)

Artikel ini telah tayang di Tribuntravel.com dengan judul Sering Disepelekan, Ganti Uang Kembalian dengan Permen Bisa Terancam Kurungan Penjara

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved