Siang Ini, MAKI Laporkan Perpres Gaji BPIP ke Ombudsman, Segini Rincian Gaji Setelah Dirapel

gaji semestinya hanya diberikan pemerintah kepada kepala, deputi dan sebagainya yang bersifat fungsional

Editor: Muhammad Hadi
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (9/6/2017).(KOMPAS.com/Nabilla Tashandra) 

SERAMBINEWS.COM - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi ( MAKI) Boyamin Saiman, Rabu (30/5/2018) siang, akan melaporkan Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Pimpinan, Pejabat dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) ke Ombudsman RI.

"Atas polemik gaji Dewan Pengarah BPIP karena dianggap terlalu besar, maka MAKI akan mengadukan dugaan malaadministrasi dan cacat prosedur atas terbitnya Perpres 42 Tahun 2018 tentak Hak Keuangan BPIP," ujar Boyamin kepada Kompas.com, Rabu pagi.

Laporan akan dilayangkan ke Ombudsman RI, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, oleh Boyamin seorang diri sekitar pukul 11.00 WIB.

MAKI berharap Ombudsman RI mampu memberikan koreksi atas Perpres tersebut sehingga polemik gaji Dewan Pengarah BPIP bisa segera diatasi.

Baca: Aneh, Kenapa Gaji Megawati Lebih Tinggi Dari Yudi Latif yang Tugasnya Lebih Berat di BPIP? 

Presiden Joko Widodo dan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri melakukan pertemuan di Istana Batu Tulis, Bogor, Jawa Barat, Selasa (20/2/2018) malam.(Istimewa)
Presiden Joko Widodo dan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri melakukan pertemuan di Istana Batu Tulis, Bogor, Jawa Barat, Selasa (20/2/2018) malam.(Istimewa) ()

Selain itu, Boyamin juga akan tetap memohon judicial review Perpres tersebut ke Mahkamah Agung, Kamis besok.

Boyamin menjelaskan, dalam konteks BPIP, gaji semestinya hanya diberikan pemerintah kepada kepala, deputi dan sebagainya yang bersifat fungsional.

Sementara, untuk jabatan dewan pengarah, penasehat atau apapun namanya yang sesuai fungsinya bersifat sukarelawan, hak keuangan yang diberikan kepadanya seharusnya bersifat kondisional.

"Misalnya hanya akomodasi saat berkegiatan, transportasi, uang penginapan atau uang rapat saja," ujar Boyamin.

Dalam permohonan judicial reviewnya ke MA, nanti, ia akan mendasarkan pada tiga undang-undang, yakni Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang APBN, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Undang-Undang Nomor Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Baca: Digaji Ratusan Juta Rupiah, Apa Tugas Megawati cs di BPIP

Diberitakan, Presiden Joko Widodo menandatangani peraturan presiden nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Dengan Perpres yang diteken Jokowi pada 23 Mei lalu ini, maka pimpinan, pejabat dan pegawai BPIP akan mendapatkan hak keuangan beserta fasilitas.

Dikutip dari Perpres 42/2018 yang diunduh dari situs setneg.go.id, Senin (28/5/2018), Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Dewan Pengarah BPIP mendapatkan hak keuangan atau gaji Rp 112.548.000 per bulan.

Sementara itu, jajaran Anggota Dewan Pengarah masing-masing mendapatkan Rp 100.811.000 per bulan.

Anggota Dewan Pengarah terdiri dari delapan orang, yakni Try Sutrisno, Ahmad Syafii Maarif, Said Aqil Siradj, Ma'ruf Amin, Mahfud MD, Sudhamek, Andreas Anangguru Yewangoe, dan Wisnu Bawa Tenaya.

Baca: Gaji Pengarah BPIP Rp 100 Juta, Mahfud MD: Kami Tidak Pernah Meminta Gaji karena Pejuang Pancasila

Adapun Kepala BPIP yang dijabat Yudi Latif mendapatkan Rp 76.500.000.

Selanjutnya, Wakil Kepala Rp 63.750.000, Deputi Rp 51.000.000 dan Staf Khusus Rp 36.500.000.

Selain gaji bulanan, Perpres 42/2018 juga mengatur para pimpinan, pejabat dan pegawai BPIP juga akan menerima fasilitas lainnya berupa biaya perjalanan dinas.

Berapa Gaji Diterima Megawati Cs

Hak keuangan untuk pimpinan, pejabat dan pegawai Badan Ideologi Pembinaan Pancasila ( BPIP) akan dirapel selama satu tahun.

Ini karena sejak awal menjabat, mereka belum pernah menerima hak keuangan sepeserpun.

Padahal, Megawati Soekarnoputri cs sudah dilantik dan efektif bekerja sejak Juni 2017 lalu.

Baca: Jokowi Teken Perpres, Gaji Megawati di BPIP Rp 112 Juta, Begini Tanggapan PDIP

Saat itu lembaga ini masih berbentuk Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP), yang dibentuk lewat Peraturan Presiden 54 Tahun 2017.

Pada 28 Februari 2018, Presiden Jokowi resmi meningkatkan status UKP-PIP menjadi badan (BPIP) lewat Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018.

Alasannya adalah agar lembaga ini menjadi permanen dan akan tetap ada meskipun Presiden sudah berganti.

Hak Keuangan untuk para pimpinan, pejabat dan pegawai BPIP sendiri baru diatur payung hukumnya belakangan, yakni lewat Perpres Nomor 42 Tahun 2018 yang diteken Jokowi 23 Mei lalu.

Namun, dalam perpres terdapat juga pasal yang mengatur mengenai pemberian hak keuangan saat Megawati Soekarnoputri dan lainnya masih menjabat di UKP-PIP.

Baca: Besaran Gaji Pimpinan dan Pejabat BPIP, Megawati dan Mahfud di Atas Rp 100 Juta, Kalah Gaji Presiden

Dalam pasal 3 disebutkan Pengarah, Kepala, Deputi, dan Tenaga Profesional yang diangkat berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2017 tentang UKP-PIP diberikan hak keuangan.

Dijelaskan pula bahwa hak keuangan itu diberikan sejak pengangkatan sampai dengan mulai berlakunya Perpres Nomor 7 Tahun 2018 tentang BPIP.

Artinya, Megawati dan jajaran BPIP akan menerima hak keuangan sejak dilantik pada Juni tahun lalu.

Hanya saja, besaran hak keuangan yang diterima saat masih berbentuk UKP-PIP memang lebih kecil dibandingkan saat sudah berubah menjadi BPIP.

Rincian mengenai hak keuangan yang diterima Megawati cs per bulannya terdapat dalam lampiran I dan II Perpres.

Baca: Terkait Polemik BPIP, Ini Tangapan Sejumlah Tokoh

Berikut perbandingannya:

Lampiran I:

BPIP Ketua Dewan Pengarah: Rp 112.548.000

Anggota Dewan Pengarah: Rp 100.811.000

Kepala: Rp 76.500.000

Wakil Kepala: Rp 63.750.000

Deputi: Rp 51.000.000

Staf Khusus: Rp 36.500.000

Lampiran II: UKP-PIP

Pengarah: Rp 76.500.000

Kepala: Rp 66.300.000

Deputi: Rp 51.000.000

Tenaga Ahli Utama: Rp 36.500.000

Tenaga Ahli Madya: Rp 32.500.000

Tenaga Ahli Muda: Rp 19.500.000

Baca: Rezim Najib Razak Warisi Utang Rp 3.500 Triliun, Warga Malaysia Galang Donasi Bantu Negara

Jika ditotal, Megawati cs menjabat di UKP-PIP terhitung sejak Juni 2017 hingga Februari 2018 atau selama sembilan bulan.

Mereka kemudian menjabat di BPIP per Maret 2018 atau dalam tiga bulan terakhir

Berikut perhitungan total rapel yang diterima pejabat BPIP jika hak keuangan yang terlampir di perpres dirapel selama setahun terakhir:

BPIP:

Ketua Dewan Pengarah: Rp 112.548.000 x 3 = Rp 337.644.000

Anggota Dewan Pengarah: Rp 100.811.000 x 3 = Rp 302.433.000

Kepala: Rp 76.500.000 x 3 = Rp 229.500.000

Wakil Kepala: Rp 63.750.000 x 3 = 191.250.000

Deputi: Rp 51.000.000 x 3 = Rp 153.000.000

Staf Khusus: Rp 36.500.000 x 3 = Rp 109.500.000

UKP-PIP Pengarah: Rp 76.500.000 x 9 = Rp 688.500.000

Kepala: Rp 66.300.000 x 9 = Rp 596.700.000

Deputi: Rp 51.000.000 x 9 = Rp 459.000.000

Tenaga Ahli Utama: Rp 36.500.000 x 9 = Rp 328.500.000

Tenaga Ahli Madya: Rp 32.500.000 x 9 = Rp 292.500.000

Tenaga Ahli Muda: Rp 19.500.000 x 9 = Rp 175.500.000

Baca: 5 Truk Angkut Uang Najib Razak, Dihitung 22 Petugas Bank Selama 3 Hari, Ada 400 Tas Mewah

Total rapel selama setahun:

Ketua Dewan Pengarah: Rp 337.644.000 + Rp 688.500.000 = Rp 1.026.144.000

Anggota Dewan Pengarah: Rp 302.433.000 + Rp 688.500.000 = 990.933.000

Kepala BPIP: Rp 229.500.000 + Rp 596.700.000 = Rp 826.200.000

Wakil Kepala BPIP: Rp 63.750.000

Deputi BPIP: Rp 153.000.000 + Rp 459.000.000 = Rp 612.000.000

Staf Khusus: Rp 109.500.000

Tenaga Ahli Utama UKP-PIP: Rp 328.500.000

Tenaga Ahli Madya UKP-PIP: Rp 292.500.000

Tenaga Ahli Muda UKP-PIP: Rp 175.500.000

Baca: Ini 8 Pasukan Elite Antiteror Milik Negara Lain, Mulai Amerika, Rusia, Hingga Pakistan

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: MAKI Laporkan Perpres Gaji BPIP ke Ombudsman Hari Ini dan Gaji Dirapel Setahun, Berapa yang Akan Diterima Megawati cs di BPIP?

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved