Breaking News

BREAKING NEWS - Pencuri 550 Mayam Emas di Darul Imarah Dibekuk di Medan

Kedua pelaku Sh (29) dan MW (33) yang merupakan warga Sumatera Utara itu ditangkap di Medan, Sumatera Utara, Jumat (1/6/2018) lalu.

Penulis: Subur Dani | Editor: Yusmadi
zoom-inlihat foto BREAKING NEWS - Pencuri 550 Mayam Emas di Darul Imarah Dibekuk di Medan
ist
Kedua pelaku Sh (29) dan MW (33) yang merupakan warga Sumatera Utara itu ditangkap di Medan, Sumatera Utara, Jumat (1/6/2018) lalu.

Laporan Subur Dani | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Tim Jatanras Polda Aceh dan Sat Reskrim Polresta Banda Aceh akhirnya berhasil menangkap dua pembobol rumah di Darul Imarah pada 13 Mei lalu, yang saat itu membawa lari 550 mayam emas dan barang-barang berharga lainnya.

Kedua pelaku Sh (29) dan MW (33) yang merupakan warga Sumatera Utara itu ditangkap di Medan, Sumatera Utara, Jumat (1/6/2018) lalu.

Informasi penangkapan tersebut dibenarkan oleh Dir Reskrimum Polda Aceh, Kombes Pol Sumarso yang dikonfirmasi Serambinews.com, Selasa (5/6/2018).

"Iya benar," kata Sumarso membalas pesan Whatsapp Serambinews.com.

Lalu, Sumarso mengirim laporan tertulis tentang kronologis penangkapan kedua pelaku tersebut.

Menurutnya, sejak kejadian pembobolan rumah tersebut pada 13 Mei lalu, tim gabungan Sat Reskrim Polresta Banda Aceh bersama Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh terus melakukan penyelidikan terhadap pelaku.

Lalu pada pada Kamis (31/6/2018) tim berangkat ke Medan dan pada Jumat (1/6/2018) sekira kira pukul 11.00 WIB didapatkan informasi tentang keberadaan yang diduga pelaku sedang tidur di salah satu kamar kontrakan di Jalan Ring Road Gang Dahlia, Kecamatan Medan Selayang l, Kabupaten Deli Serdang, Sumut.

"Selanjutnya setelah itu tim langsung menuju ke lokasi dan sesampainya di lokasi tersebut tim berhasil mengamankan pelaku atas nama Sh dan mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana curat yang dilakukan," katanya Kombes Pol Sumarso.

Selanjutnya, hasil interogasi terhadap Sh, bahwa dia melakukan tindak pidana curat tersebut bersama dua orang teman lainnya yaitu MW dan BA.

"Lalu kita lakukan pengembangan dan tepatnya pada Jumat 1 Juni sekira pukul 16.30 WIB, bertempat di sebuah rumah di Desa Beras Basah, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Sumut tim berhasil mengamankan MW," kata Sumarso.

Dari tangan MW polisi juga turut mengamankan barang bukti yang diduga dari tindak pidana curat. Saat ini, pelaku satu lagi atas nama BA masih dalam DPO.

"Untuk saat ini kedua pelaku dan barang bukti telah dibawa dan diamankan di Polresta Banda Aceh dari Medan, guna dilakukan penyelidikan lebih Lanjut," pungkas Sumarso.

Untuk diketahui, pada 13 Mei 2018, seorang warga Gampong Paseu Beutong, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar atas nama Erni Mahdalena, membuat laporan polisi dengan nomot LP.B/ 302 / V / YAN.2.5 /2018 / SPKT.

Dalam laporan itu, pelapor mengaku, rumahnya telah dibobol maling. Dia mengetahui rumahnya dimasuki maling setelah ditelepon oleh adik sepupu pelapor, memberi tahu kondisi rumahnya terbuka.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved