Djarot Resmi Jadi Warga Sumut dan Punya E-KTP, Ini Komentar Suryo Prabowo dan Ferdinand Hutahaen

Beredar foto Calon Gubernur (Cagub) Sumatra Utara (Sumut), Djarot Saiful Hidayat memperlihatkan e-KTP bertuliskan warga Sumut.

Editor: Amirullah

Melalui akun Twitter-nya, @LawanPolitikJKW, Ferdinand mengatakan bahwa ada kejanggalan sangat vulgar terhadap penerbitan e-KTP, Sabtu (9/6/2018).

Djarot mengatakan bahwa camat dan lurah tempat Djarot tinggal tidak mengetahui perihal e-KTP Djarot serta surat pindah Djarot.

Baca: Tragis, 10 Momen Terakhir Sebelum Insiden Mematikan, Mulai Putri Diana Hingga Kisah Para Kanibal

Ferdinand menganggap adanya e-KTP Djarot tersebut berasal dari proses ilegal.

Politisi Demokrat tersebut juga menanyakan bagaimana Djarot bisa menjadi pemimpin yang baik jika prosedur diabaikan.

"Kejanggalan sangat vulgar terhadap penerbitan E-KTP Djarot di Medan. Camat mengaku tidak tau, lurah pun demikian. Surat pindah tidak ada. Artinya jika demikian, E-KTP tersebut lahir dari proses yang ilegal. Bagaimana mungkin jadi pemimpin yang baik jika prosedur diabaikan? Kasihan rakyat..!," tulis Ferdinand.

Baca: Akan Ada 4 Fenomena Langit Langka Menjelang Lebaran Tahun Ini, Catat Tanggalnya

Tweet ini mendapatkan balasan dari warganet, @LismanT_Nbangsa, yang menyebutkan bahwa ketidaktahuan lurah dan camat adalah hal yang wajar.

Karena proses pembuatan e-KTP dilakukan oleh staf kelurahan atau staf kecamatan.

@LismanT_Nbangsa juga menambahkan hal tersebut yang membedakan cara membuat e-KTP rakyat biasa dan rakyat luar biasa.

"Kalau camat & lurah tidak tau, itu hal wajar bang ,.. @LawanPoLitikJKW . Krn proses pembuatan eKTP dilakukan oleh staf kelurahan/staf kecamatan. Barang kali itu juga yg membedakan cara membuat eKTP rakyat biasa (bawah-atas) dgn rakyat luar biasa (atas-bawah). #AwamBirokrasi," tulis @LismanT_Nbangsa.

Tweet tersebut mendapatkan balasan dari Ferdinand.

"Tanda tangan Lurah? Camat? Kan harus ada KK," balas @LawanPolitikJKW.

Baca: Sempat Syok Tagihan Listriknya Sampai Rp 18 Juta, Fenita Arie Sekarang Sudah Bisa Senyum

Sementara itu, dikutip dari Tribun Pekanbaru, bagi warga yang pindah alamat dan ingin berganti KTP, harus memenuhi beberapa syarat.

Syarat tersebut antara lain pengisian formulir F 108 yang ditandatangani oleh Lurah dan Camat, Kartu Keluarga asli, KTP asli yang bersangkutan, serta pas foto 3x4cm sebanyak dua lembar. (Tribunwow/Tiffany Marantika)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul “Djarot Resmi Jadi Warga Sumut, Suryo Prabowo: Baru Nyalon Gubernur Sudah Bisa Punya E-KTP” dan “Ferdinand Hutahaen Sebut Ada Kejanggalan Sangat Vulgar Terkait E-KTP Djarot”

 

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved