Langgar Aturan Ini, KPI Beri Sanksi untuk Acara Brownis Sahur dan Ngabuburit Happy

KPI Yuliandre Darwis mengatakan, telah menjatuhkan sanksi teguran untuk dua program siaran " Ramadhan" di stasiun televisi Trans TV, Jumat (8/6/2018).

Editor: Faisal Zamzami
Brownis Sahur 

KPI mengingatkan kepada Trans TV untuk menjadikan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran.

Andre berharap stasiun televisi tersebut melakukan perbaikan dan tidak lagi mengulangi kesalahan yang sama.

Berdasarkan aturan KPI, tayangan di acara "Brownis Sahur" melanggar P3 KPI Tahun 2012 Pasal 9 dan Pasal 21 Ayat (1) serta SPS KPI Tahun 2012 Pasal 9 Ayat (1) dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a.

Adapun "Ngabuburit Happy" dinilai melanggar P3 KPI Pasal 13 dan Pasal 14 serta SPS KPI Pasal 13 Ayat (1) dan Pasal 15 Ayat (1).

Baca: Mengerikan, Ketagihan Main Mobile Legends, Wanita Ini Diserang Stroke

Baca: Satu Unit Rumah Warga Susoh, Abdya Terbakar, Ini Penyebabnya

Sebelumnya pada April Lalu Komisi Penyiaran Indonesia ( KPI) Pusat juga telah memberikan sanksi terhadap program acara variety show "Brownis Tonight" yang tayang di Trans TV.

Keputusan pemberian sanksi itu dirilis oleh KPI melalui laman resminya www. kpi.go.id yang dikutip Kompas.com, Selasa (10/4/2018).

KPI menilai program acara Brownis Tonight, yang ditayangkan pada 28 Maret 2018 pukul 19.00 WIB dan 29 Maret 2018 pukul 18.52 WIB telah menampilkan muatan yang membahas isu transgender.

Komisioner KPI Pusat Hardly Stefano mengatakan, keputusan itu diambil berdasarkan pengaduan masyarakat dan hasil analisis pihaknya.

Pasal yang dilanggar adalah Pasal 13, Pasal 14 Ayat (2), dan Pasal 15 Ayat (1) huruf b Pedoman Perilaku Penyiaran (P3), dan Pasal 13 Ayat (1), Pasal 14, Pasal 15 Ayat (1), serta Pasal 17 Ayat (2) huruf b Standar Program Siaran (SPS).

Baca: Viral! Spanduk Jalan Tol Pak Jokowi Terbentang, Ferdinand Angkat Bicara: Kegagalan Revolusi Mental

Baca: Pencari Jernang Temukan Kerangka Manusia di Pedalaman Jeunieb, Bireuen

Hardly menjabarkan, pembahasan tentang isu transgender alias LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender) dalam program siaran telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.

 Jenis pelanggaran itu dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan tentang penghormatan terhadap hak privasi, perlindungan anak, dan perlindungan kepada orang dengan identitas gender tertentu.

"Aturan dalam P3 & SPS itu sudah jelas, baik tentang penghormatan terhadap nilai dan norma kesusilaan dan kesopanan, ataupun tentang perlindungan anak dan remaja yang melarang adanya muatan yang mendorong anak dan remaja belajar tentang perilaku tidak pantas dan/atau membenarkan perilaku tersebut. Berdasarkan pelanggaran tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administratif teguran tertulis," kata Hardly.

Hardly meminta kepada seluruh lembaga penyiaran, baik televisi maupun radio, untuk tidak memberi ruang promosi LGBT melalui program siaran apapun.(*)

Baca: Bulan Puasa di Amerika Serikat, Kondisi Cinta Laura Jadi Sorotan Netizen dan Banyak yang Khawatir

Baca: Tim Polsek dan Polres Bireuen Indentifikasi Kerangka dari Jeunieb, Ini Penjelasannya

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved