Djarot Saiful Hidayat Miliki e-KTP Medan, Kemendagri Pastikan Pengurusannya Sesuai Prosedur
Hal itu didasarkan pada hasil penelusuran rekaman data pengurusan e-KTP milik mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.
SERAMBINEWS.COM - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arief Fakrulloh angkat bicara soal polemik e-KTP calon gubernur Sumatera Utara, Djarot Saiful Hidayat.
Menurut Zudan, pengurusan e-KTP baru Djarot telah sesuai prosedur.
Hal itu didasarkan pada hasil penelusuran rekaman data pengurusan e-KTP milik mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.
"Hasil penelusuran kami terhadap history data yang bersangkutan dalam database kependudukan menunjukkan bahwa e-KTP Bapak Djarot Saiful Hidayat adalah e-KTP asli atau sah yang diterbitkan melalui prosedur yang benar," ujar Zudan seperti dikutip dari laman resmi Kemendagri, Senin (11/6/2018).
Baca: VIDEO - Pemuda Beureunuen Galang Dana untuk Palestina, Hanya 1 Jam Terkumpul Rp 16 Juta
Baca: VIDEO – Begini Suasana Buka Puasa Bersama Para Napi di LP Lambaro
Zudan pun menyayangkan pernyataan Camat Medan Polonia M Agha Novrian.
Sebab, kata dia, camat tersebut justru tak paham aturan serta prosedur baru dalam pengurusan e-KTP.
"Camat Medan Polonia menyatakan harus membawa surat pindah dari asalnya ke kelurahan. Nanti dari kelurahan diteruskan ke camat. Setelah ada rekomendasi dari kecamatan baru ke Disdukcapil tidak tepat," terang Zudan.
Padahal, kata Zudan, aturan baru yang ada saat ini tak lagi mensyaratkan adanya pengantar dari RT, RW, lurah, kepala desa, dan camat dalam pengurusan dan penerbitan e-KTP.
"Kecuali, pengurusan dan penerbitan e-KTP untuk pertama kalinya," kata Zudan.
Baca: BREAKING NEWS - Mobil Dinas Kapolsek Seunagan Timur Nagan Raya dan Truk Fuso Laga Kambing
Baca: Ustaz Abdul Somad Ungkap Artis Cantik Dapat Hidayah saat Umrah dan Taubat Karena Kalimat Ini
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar mengimbau agar aparat atau pejabat di daerah tak asal mengeluarkan pernyataan jika belum paham aturan.
"Kepada aparat kecamatan khususnya terkait soal e-KTP agar selalu berkoordinasi kepada instansi teknis Dukcapil setempat sebelum membuat pernyataan-pernyataan supaya tidak menimbulkan mis-informasi kepada masyarakat luas," kata Bahtiar.
Sebelumnya, calon gubernur Sumatera Utara Djarot Saiful Hidayat dengan bangga menunjukkan e-KTP Medan miliknya.
Djarot mengaku sudah melengkapi administrasi dan prosedur perpindahan dari DKI Jakarta ke Medan sejak bulan lalu.
"Sekarang kami terdaftar sebagai warga Jalan Kartini, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia. Kami siap hijrah dan tinggal di sini," kata Djarot di Hotel Polonia Kota Medan, belum lama ini.
Baca: Kebakaran Lahan di Bakongan, Kalak BPBD Aceh Selatan: Mudah-mudahan tidak Ada Letupan Api Malam Ini
Baca: 5 Kapten Termuda di Piala Dunia 2018, Liga Inggris Wakili 2 Pemain Paling Terkenal dan Terbaik
Sementara itu, Camat Medan Polonia M Agha Novrian yang dikonfirmasi wartawan perihal KTP Djarot mengaku belum menerima sama sekali laporan perpindahan domisili Djarot ke wilayahnya.
"Saya cek ke kelurahan, belum ada informasi dan menandatangani KTP atas nama Djarot Saiful Hidayat," kata Agha.
Dijelaskannya, kalau seseorang berpindah alamat di KTP-nya, ia harus membawa surat pindah dari daerah asal ke kelurahan yang akan menjadi tempat tinggal barunya.
Kelurahan akan meneruskan ke camat untuk mengeluarkan rekomendasi ke Disdukcapil.
Baca: 3 Kali Ganti Suami, Dewi Perssik Belum Menunjukkan Tanda-tanda Hamil, Inikah Penyebabnya?
Baca: Arus Mudik 2018 ke Simeulue Melalui Pelabuhan Feri Labuhanhaji Aceh Selatan Mulai Meningkat
Tak miliki E-KTP
Berbeda dengan Djarot, sejumlah warga Medan masih kesulitan mendapatkan e-KTP.
Seperti Muhammad Ichram (35), warga Medan Helvetia.
Sudah dua tahun lebih Ichram tak memiliki KTP elektronik. Ia mengaku lelah bolak-balik menanyakan ke kantor Disdukcapil Kota Medan.
"Capeklah aku bolak-balik ke sana, terus tak ada blangko katanya. Udah itu, baru lewat pukul 10.00 sudah tutup pendaftaran kata petugasnya," kata Ichram dengan mimik kesal.
Begitu juga dengan Yuni (45), warga Medan Tuntungan.
Sudah setahun ia tak punya KTP karena harus mengurus surat pindah terlebih dahulu dari domisi lamanya di Kabupaten Karo.
"Repotlah mengurus KTP ini, mesti bolak-balik, itu pun tak siap juga," tutur pedagang sayur ini.(*)
Baca: Gelar Pertemuan Bersejarah Trump dan Kim, Pemerintah Singapura Gelontorkan Dana Rp 209 Miliar
Baca: Berkat Gigi dari Dua Kerangka Berusia 3.800 Tahun, Terungkap Asal Usul Wabah Maut Hitam
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemendagri Pastikan Pengurusan e-KTP Djarot Saiful Hidayat Sesuai Prosedur"