LSM Desak Polisi Usut Tuntas

LSM Gerakan Antikorupsi (GeRAK) Aceh dan Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mendesak penyidik Kepolisian Daerah

Editor: bakri
ASKHALANI, Koordinator GeRAK Aceh 

BANDA ACEH - LSM Gerakan Antikorupsi (GeRAK) Aceh dan Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mendesak penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Aceh untuk mengusut segera sampai tuntas kasus dugaan penyelewenangan dana bantuan pendidikan yang dikelola melalui aspirasi anggota DPR Aceh, bersumber dari Dana Otonomi Khusus (Otsus) Tahun Anggaran 2017 dengan cara markup dan fiktif.

Koordinator GeRAK, Askhalani, kepada Serambi di Banda Aceh, Selasa (12/6) mengatakan, pihaknya mendorong kepolisian agar konsisten mengungkap peran para pihak yang diduga terlibat dalam merancang dan melakukan skenario memotong biaya pendidikan mahasiswa yang telah dinyatakan berhak memperoleh bantuan yang bersumber dari Pemerintah Aceh tersebut.

“Gerak Aceh memberi apresiasi atas langkah dan proses penyidikan yang sudah dilaksanakan oleh pihak Diskrimsus Polda dalam mengungkapkan tabir penyimpangan penyaluran bantuan pendidikan tahun 2017. Dalam hal ini gerak berharap pihak Polda harus mengungkapkan peran aktif tentang dugaan keterlibatan oknum anggota DPRA yang diduga terlibat dalam melakukan praktik haram atas dana biaya pendidikan itu,” kata Askhalani.

GeRAK juga mendorong agar Polda Aceh tidak hanya mengungkap peran dari koordinator/penghubung atau pelaksana semata, tetapi siapa sebenarnya yang merancang praktik tercela itu, juga harus diungkap. “Para perancang praktik haram ini jangan sampai luput,” imbuh Askhalani.

Berdasarkan hasil kajian dan temuan GeRAK, beberapa hal yang sangat substansi yang harus diungkap pihak Polda Aceh, di antaranya ditemukan adanya mahasiswa yang mendapatkan bantuan tumpang tindih dari usulan biaya yang ditampung oleh DPRA.

Kemudian, ditemukan adanya peruntukan biaya pendidikan yang disetting dari sejak awal untuk diberikan kepada yang tidak berhak seperti anak pejabat, penerima biaya siswa dari sumber lain.

“Termasuk yang sudah selesai melaksanakan pendidikan (post graduate) dan ini dilakukan bertujuan untuk memudahkan dilakukan pemotongan atas dana yang sudah diusulkan,” katanya.

Temuan selanjutnya, bantuan pendidikan tidak penuh diterima oleh mahasiswa yang berhak menerima dan praktik ini menyebabkan kerugian keuangan negara dan terpenuhi syarat formil tentang adanya praktek korupsi yang terencana yang dilakukan untuk memperkaya diri sendiri dan memanfaatkan jabatan dan kewenangan yang melekat.

“Makanya Polda Aceh harus mampu membongkar praktik haram yang dilakukan secara bersama- sama dan kolaborasi antara si pengusul proposal, koordinator dan juga anggota DPRA yang diduga terlibat,” pungkas Askhalani.

Secara terpisah, LSM MaTA menyatakan akan mendukung Polda Aceh yang sedang mengungkapkan kasus tersebut. Tapi, apabila Polda tidak mampu mengusutnya, maka MaTA akan melaporkan kasus itu ke Kejaksaan atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kami datanya sudah ada dan sedang kami pelajari untuk persiapan pelaporan. Memang saat ini kasus itu yang kita dengar sedang di lidik (penyelidikan) oleh Polda Aceh dan itu sudah sangat lama,” kata Koordinator MaTA, Alfian kepada Serambi, Selasa (12/6).

Menurut Alfian, kasus itu hingga saat ini belum sampai pada tahap pemanggilan oknum anggota dewan yang diduga terlibat. Dari hasi monitoring pihaknya, penyidik Polda masih memeriksa broker yang mengelola dana bantuan pendidikan itu.

“Kalau Polda serius menanggani kasus ini maka kita akan dorong Polda. Karena secara kelembagaan kasus ini harus ada kepastian hukum dan pengungkapannya harus menyeluruh. Makanya kita melihat, Polda serius atau tidak, ini patut dipertanyakan,” tantang Alfian.

Pernyataan tersebut disampaikan Koodinator MaTA, Alfian karena menurut penilaian MaTA selama ini pengungkapan kasus korupsi yang ditanggani oleh penyidik Polda Aceh belum terbilang berhasil besar dibandingkan penegak hukum lainnya.

Tapi, lanjutnya, bila kasus ini berhasil dituntaskan maka ini menjadi momentum bagus untuk membangun kepercayaan publik terhadap lembaga itu dalam pengungkapan kasus penyelewengan ini karena kasus itu terbilang besar dan melibatkan sejumlah politisi.

Koordinator MaTA, Alfian juga menambahkan bahwa persoalan ini sebenarnya tidak saja terjadi pada tahun 2017. Praktik tersebut telah lama terjadi dan terkesan seperti adanya pembiaran karena tak ada pengusutan dari pihak penegak hukum.

“Kita menduga kuat praktik ini pernah dilakukan (pada tahun) sebelumnya. Apalagi masalah pendidikan kita banyak masalah dan dana dikelola melalui dana aspirasi. Seharusnya pengungkapan ini sudah dilakukan dari tahun sebelumnya,” kata Alfian.

Karena itu, Alfian menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawasi proses hukum tersebut, jadi jangan sampai didiamkan. Apabila kasus ini mangkrak, kata Alfian, maka pihaknya akan meminta kejaksaan atau KPK mengusutnya,” ujar Alfian.

“Kalau unsur penyelenggara negaranya terindikasi kuat terlibat, maka kita akan lapor ke KPK. Tapi kalau tidak, kita akan lapor kepada Kejati Aceh saja. Ini memang belum kita putuskan, tapi nilai korupsinya mencapai miliaran rupiah yang dilakukan dengan modus fiktif dan pemotongan bantuan pendidikan,” tandas Alfian.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Aceh, Kombes Pol Erwin Zadma yang dikonfirmasi Serambi tadi malam membenarkan bahwa kasus ini memang sedang ditangani pihaknya di Polda Aceh. Erwin Zadma baru tadi malam menjawab konfirmasi Serambi terkait kasus dugaan penyelewengan bantuan pendidikan tersebut.

“Iya benar, kasus ini sedang kami tangani, kami sedang menyelidikinya. Kita sedang bekerja, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka, masih kita selidiki terus dugaan terhadap kasus ini sebagaimana laporan yang kita terima,” kata Kombes Pol Erwin Zadma saat dihubungi Serambi melalui telepon sekira pukul 22.00 WIB.

Erwin mengatakan, saat ini pihaknya sedang meminta konfirmasi dari sejumlah mahasiswa yang diduga menerima aliran dana bantuan pendidikan tersebut dalam jumlah yang tak lagi utuh.

Menurut Erwin, mahasiswa yang sedang dimintai keterangan sesuai dengan laporan dan pengembangan yang mereka lakukan, jumlahnya tidak sedikit. “Ramai itu mahasiswanya, jadi kita masih meminta keterangan terus terkait hal ini,” katanya.

Ditanya apakah Polda Aceh sudah memanggil para oknum anggota DPRA yang diduga “menggergaji” dana bantuan pendidikan tersebut, Erwin mengatakan penyelidikan yang mereka lakukan baru tahap meminta konfirmasi kepada para penerima bantuan dana pendidikan tersebut.

“Belum, masih kita periksa mahasiswanya dulu, jumlahnya banyak, mohon bersabar ya,” pungkas Erwin Zadma kepada Serambi tadi malam. (dan/mas)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved