Polisi Tangkap Pria Langkahan, Karena Kasus Menyetubuhi Adik Iparnya Saat Hendak ke Sekolah
Ternyata pria tersebut sudah empat bulan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)
Penulis: Jafaruddin | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBI NEWS.COM, LHOKSUKON - Aparat Satuan Reskrim Polres Aceh Utara pada Jumat (15/6/2018) sekira pukul 22.00 WIB atau pada malam lebaran Idul Fitri 1439 Hijriah, menangkap M Rizal (25) warga Kecamatan Langkahan, Aceh Utara di rumahnya saat sedang tidur.
Ternyata pria tersebut sudah empat bulan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Karena menyetubuhi adik iparnya, sebut saja, Bunga (15) pada 15 Februari 2018, di kawasan pedalaman kecamatan tersebut, ketika hendak ke sekolah.
Baca: Bawa Amunisi Senjata Api dalam Tas, Penumpang L-300 asal Aceh Timur Ditangkap di Aceh Utara
Baca: Masih Jual Sabu di Bulan Ramadhan, Begini Nasib Tiga Pria Pirak Timu, Aceh Utara
Bunga diajak tersangka ke sebuah kebun dengan dengan iming-iming akan diberikan uang Rp 8.000.
"Tersangka melanggar Pasal 81 Juncto Pasal 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak Juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayah," ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reskrim Iptu Refki Kholiddiansyah kepada Serambinews.com.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/pria-aceh-utara-ditangkap_20180617_112807.jpg)