Polisi Bongkar Praktik Aborsi, Temukan 20 Kantong Plastik Berisi Tulang-tulang Bayi
Wanita usia lanjut itu diduga telah melakukan perbuatan tersebut sejak puluhan tahun lalu dengan modus dukun pijat bayi tradisional.
SERAMBINEWS.COM, MAGELANG- Kasus dugaan aborsi ilegal di Dusun Wonokerto, Desa Ngargoretno, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang, dibongkar Kepolisian Resor (Polres) Magelang.
Polisi telah menetapkan Yamini (70), warga setempat sebagai tersangka dalam kasus ini.
Wanita usia lanjut itu diduga telah melakukan perbuatan tersebut sejak puluhan tahun lalu dengan modus dukun pijat bayi tradisional.
Kepala Polres Magelang AKBP Hari Purnomo menjelaskan, kasus ini terbongkar setelah menerima laporan masyarakat yang resah dengan praktik aborsi oleh tersangka.
Baca: Sebelum Nikah, Dude Harlino Udah Mengenal Istrinya Sejak Alyssa Soebandono Masih SMP
Baca: Sekda Abdya Ingatkan PNS Harus Masuk Kerja Hari Kamis, Ini Sanksi Bagi yang Nekat Bolos
Setelah melakukan penyelidikan, Polisi segera melakukan penangkapan beserta barang bukti di rumahnya, Selasa (19/6/2018).
"Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan orang yang melakukan aborsi bayi atau dukun bayi," kata Hari di sela penggeledahan rumah Yamini, Selasa (19/6/2018).
Kemudian, polisi melakukan penyelidikan. "Ternyata memang betul, kemudian kami melakukan penangkapan terhadap tersangka dan barang bukti yang ada," ujar Hari.
Baca: Mengerikan! Ketika Ular Sanca Bertarung dengan King Kobra, Keduanya Berakhir Tragis
Baca: Tiket Masuk Acara Konser Lucinta Luna Cukup Murah, Hanya Seharga Satu Porsi Martabak Telur
Selain menangkap Yamini, pihaknya juga mengamankan pasangan suami istri siri yang diduga meminta tolong jasa aborsi.
"Total ada tiga orang tersangka yang kita amankan, yakni dukun bayi, wanita atau pasien yang minta tolong untuk diaborsi dan suami sirinya," kata Hari.
Menurut pengakuan tersangka, lanjut Hari, praktik aborsi ilegal itu telah dilakukan sejak sekitar 25 tahun terakhir.
Pasiennya beragam, mulai dari warga Magelang dan sekitarnya.
"Praktek aborsi yang dilakukan dengan cara pijat tradisional," katanya.
Baca: Tolak Lamaran Menikah Seorang Pria, Gadis 18 Tahun Ini Ditembak Mati
Baca: Kisah Gadis Tamiang Korban Tenggelam di Danau Toba, Bersilaturahmi ke Calon Mertua
Untuk penyidikan lebih lanjut, Tim Forensik Dokpol Dikkes Polda Jawa Tengah dan petugas Inavis Polres Magelang telah melakukan pembongkaran halaman belakang rumah tersangka yang diakui sebagai tempat mengubur janin para bayi hasil aborsi.
"Hasil penggalian sementara kami temukan ada 20 kantong plastik berisi tulang-tulang bayi diduga bayi/janin hasil aborsi," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 80 ayat 3 UU 35/2014 tentang perubahan atas nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ibu korban aborsi dijerat pasal 80 ayat 4 UU Perlindungan Anak. Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan atau denda maksimal Rp3 miliar. (Ika Fitriana)
Baca: Detik-detik Pria Ini Tercekik Lilitan Ular Piton Raksasa Saat Selfie, Lihat Videonya di Sini
Baca: Dipecat Oleh PPP Karena tak Mau Dukung Ahok di Pilkada Jakarta, Haji Lulung Merapat ke Partai Ini
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Bongkar Praktik Aborsi dengan Modus Pijat Bayi Tradisional"