Aman Abdurrahman Divonis Hukuman Mati, Langsung Sujud di Ruang Sidang dan Menolak Banding

Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman langsung bersujud seusai majelis hakim memvonis hukuman mati terhadap dirinya.

KOMPAS.COM/KRISTIANTO
Terdakwa kasus teror bom Thamrin, Aman Abdurrahman, sujud di ruang pengadilan usai mendengar vonis hukuman mati yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018). 

Selain itu, Aman Abdurrahman juga menolak mengajukan banding atas vonis mati yang disampaikan majelis hakim terhadapnya.

"Saya tidak ada banding," ujar Aman, singkat usai Ketua Majelis Hakim Akhmad Jaini membacakan putusan.

Berbeda dari Aman, kuasa hukum Aman, Asludin Hatjani, menyatakan masih pikir-pikir atas vonis tersebut.

"Kami dari kuasa hukum menyatakan pikir-pikir-pikir," ujar Asludin.

Majelis hakim memberikan waktu 7 hari untuk memutuskan upaya hukum atas putusan vonis tersebut.(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved