Puluhan PNS Dipotong TPK 50 Persen

Pemerintah Kota Lhokseumawe dipastikan akan memotong Tunjangan Prestasi Kerja (TPK) sebesar 50 persen

Editor: bakri
Bupati Bireuen, H Saifannur S Sos, Wakil Bupati, Sekdakab dan pejabat lainnya bersalaman usai apel setelah libur panjang di halaman kantor bupati Bireuen, Kamis (21/6). 

* Tak Hadir pada Hari Pertama Kerja

LHOKSEUMAWE – Pemerintah Kota Lhokseumawe dipastikan akan memotong Tunjangan Prestasi Kerja (TPK) sebesar 50 persen jatah bulan Juni untuk 27 Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sikap tegas Pemko Lhokseumawe ini dikarenakan para PNS tersebut tidak hadir pada hari pertama kerja, yakni Kamis (21/6).

Sekdako Lhokseumawe Bukhari AKS, menyebutkan, sekarang ini pihaknya telah memiliki Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 34 tahun 2017 tentang kedisiplinan PNS. Dimana dalam Perwal tersebut juga disusun berbagai sanksi bagi PNS yang melanggar aturan, termasuk sanksi pemotongan TPK hingga 50 persen bagi PNS yang tidak hadir pada hari pertama kerja, setelah adanya libur panjang.

Untuk memberi peringatan kepada para PNS agar pada hari pertama bisa kerja seperti biasa, pihaknya telah menyurati seluruh SKPD jelang akhir Ramadhan. Dalam surat tersebut juga ditegaskan bahwa PNS yang tidak hadir pada hari pertama kerja, maka akan diberikan sanksi sebagaimana yang diatur dalam Perwal tersebut. “Juga sudah kita jelaskan, bahwa di pagi hari pertama kerja, para pegawai Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Masyarakat akan mengambil absen ke seluruh SKPD guna mendata nama PNS yang bolos kerja,” ujarnya.

Oleh karena itu, pada Kamis pagi kemarin, sekitar pukul 10.00 WIB, para pegawai Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Masyarakat setempat selesai mengambil absen di seluruh SKPD. Hasil rekap, jumlah PNS yang tidak hadir sebanyak 134 orang. Mereka tidak hadir karena sakit, izin yang bisa dibenarkan secara aturan. Namun, ada juga yang memang tanpa keterangan apa pun penyebab tidak hadir. “Jumlah PNS yang tidak hadir tanpa ada keterangan sebanyak 27 orang. Artinya, untuk 27 PNS tersebut pasti tidak akan diberikan TPK sebesar 50 persen jatah bulan Juni,” katanya.

Untuk menegaskan sanksi ini, tambah Sekda, dirinya sendiri saat apel perdana Kamis pagi juga sudah meminta seluruh kepala SKPD, bagi pegawainya yang terdata bolos kerja di hari pertama, agar saat pengamprahan pencairan dana TPK disesuaikan jumlahnya setelah adanya pemotongan 50 persen.

Sementara itu, Ketua Komisi B DPRK Lhokseumawe Ardiansyah SE mendukung penuh pelaksanaan Perwal ini, termasuk sanksi hingga pemotongan TPK capai 50 persen. Menurutnya, penegakan Perwal ini penting untuk meningkatkan kedisiplinan PNS itu sendiri. “Tapi pastinya yang kita harapkan, kebijakan ini jangan sampai tebang pilih. Siapa saja PNS yang melanggar Perwal, tetap harus diberikan sanksi sebagaimana yang diatur dalam peraturan tersebut,” pungkas politisi Partai Aceh tersebut.

Bupati Bireuen H Saifannur S Sos meminta para PNS di Bireuen meningkatkan disiplin kerja setelah libur panjang. Dia juga meminta kepada PNS terutama wanita agar tidak asyik dengan selfi pada saat jam kerja. Hal itu disampaikannya pada saat bertindak sebagai pembina apel di halaman kantor Bupati Bireuen yang dihadiri ratusan PNS yang berkantor di lingkungan tersebut, Kamis (21/6).

Disebutkan, masing-masing kepala dinas harus mampu meningkatkan disiplin pegawai, begitu juga camat, kepala bagian maupun pimpinan lainnya. “Jangan sampai pukul 15.00 WIB pegawai sudah pulang. Begitu juga PNS yang wanita jangan asyik selfi-selfi pada jam kerja. Usai jam kerja terserah,” ujanya.

Seluruh pegawai harus mampu menjaga dan meningkatkan kedisiplinan, meningkatkan kinerja dengan baik dan melayani masyarakat sebagaimana mestinya. Selain itu, kata dia, hendaknya tidak ada PNS yang tidak masuk kantor setelah libur panjang.(bah/yus)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved