Terdakwa Pembunuh Asun Didakwa Pasal Berlapis
Kasus pembunuhan sadis terhadap Tjie Sun alias Asun (48) sekeluarga (bersama istri dan putra
Editor:
bakri
RIDWAN (22), pelaku pembunuhan terhadap Tjie Sun alias Asun dan keluarga digiring petugas seusai menjalani sidang perdana di PN Banda Aceh, Selasa (26/6). SERAMBI/HARI MAHARDHIKA
Setelah itu, Ridwan pergi ke Krueng Sabee, Aceh Jaya, naik sepeda motor tersebut. Sesampai di Krueng Sabee, Ridwan sempat menjual beberapa handphone hasil rampasan sebelum melarikan diri ke luar Aceh. Pelarian Ridwan akhirnya terhenti di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara, saat hendak terbang ke Batam setelah ditangkap oleh polisi pada Rabu, 10 Januari 2018.
Sebelumnya diberitakan, ketiga mayat korban ditemukan pada Senin 8 Januari atau tiga hari setelah dibunuh. Kasus itu terbongkar setelah tercium bau amis darah dari dalam ruko.
Terhadap perkara itu, jaksa telah menyiapkan sebelas saksi yang akan dihadirkan pada sidang lanjutan, Senin (2/7). (mas)
Berita Terkait