Arapaima Gigas Masih Ditemukan di Sungai, Diduga Pemilik Beri Keterangan Palsu

Lembaga Konservasi Lahan Basah (Ecoton) mencatat sejak 25 Juni hingga 2 Juli sudah 14 ekor ikan Arapaima Gigas berhasil ditangkap warga.

Editor: Amirullah
Ikan Arapaima Gigas 

Sesuai peraturan Menteri Kalautan dan Perikanan Nomor 41 Tahun 2014, ada 152 jenis ikan yang dilarang masuk di perairan Indonesia, termasuk di antaranya Ikan Araipama Gigas.

Lembaga Konservasi Lahan Basah (Ecoton) mencatat sejak 25 Juni hingga 2 Juli sudah 14 ekor ikan Arapaima Gigas berhasil ditangkap warga.

Tiga ekor antaranya sudah dikonsumsi oleh warga. (*)

Artikel ini telah tayang di grid.id dengan judul Warga Masih Temukan Arapaima Gigas di Sungai, Pemilik Diduga Beri Keterangan Palsu Soal Jumlah Ikan yang Dilepas

 

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved