BPJS Kesehatan
Wajib Tahu! Ini 21 Layanan yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan
Informasi mengenai layanan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan kembali menjadi perhatian publik.
Penulis: Sri Anggun Oktaviana | Editor: Nurul Hayati
Wajib Tahu! Ini 21 Layanan yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan
SERAMBINEWS.COM- Informasi mengenai layanan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan kembali menjadi perhatian publik.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa ketentuan tersebut masih merujuk pada aturan terbaru yang tertuang dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, khususnya Pasal 52.
Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa tidak semua jenis pelayanan kesehatan bisa ditanggung oleh BPJS.
Ada sejumlah batasan yang ditetapkan, baik karena faktor hukum, efektivitas medis, maupun karena sudah dijamin oleh program lain.
Baca juga: Kabar Baik! RSIA Cempaka Az-Zahra Kembali Layani Pasien BPJS Kesehatan
Daftar Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Secara garis besar, terdapat 21 kategori layanan kesehatan yang tidak masuk dalam cakupan jaminan. Berikut penjelasan yang lebih rinci:
Pelayanan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengobatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS, kecuali dalam kondisi darurat.
Layanan akibat kecelakaan kerja yang sudah dijamin oleh program lain atau perusahaan.
Pengobatan akibat kecelakaan lalu lintas yang telah ditanggung skema asuransi wajib.
Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
Tindakan medis untuk tujuan estetika atau kosmetik.
Program kehamilan atau penanganan infertilitas.
Perawatan ortodonsi seperti merapikan gigi.
Baca juga: RSU Putri Bidadari Aceh Resmi Layani Pasien BPJS Kesehatan Mulai 1 Mei 2026
Penyakit akibat ketergantungan alkohol atau obat-obatan terlarang.
BPJS
BPJS Kesehatan
ayanan yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan
Layanan yang Tak Ditanggung BPJS
Serambinews
Serambi Indonesia
| Tak Lagi Aktif? Ini Cara Mengembalikan Status BPJS PBI Kamu |
|
|---|
| Status BPJS PBI Tiba-Tiba Non Aktif? Ini Tiga Cara Mudah Aktifkan Kembali BPJS PBI |
|
|---|
| Pemerintah Siapkan Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Rp 10 Triliun, DPR Siap Bahas Akhir 2025 |
|
|---|
| Orang Tua Wajib Tahu! Bayi Baru Lahir Harus Segera Didaftarkan ke BPJS Kesehatan, Ini Caranya |
|
|---|
| Cek Besaran Tarif dan Potongan Iuran BPJS Kesehatan 2025, Pegawai Swasta, BUMN, PNS, TNI-POLRI & PBI |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Cara-Daftar-Jadi-Penerima-Bansos-PBI-JK-November-2025-Dapat-Fasilitas-BPJS-Kesehatan-Gratis.jpg)