Kamis, 7 Mei 2026

BPJS Kesehatan

Wajib Tahu! Ini 21 Layanan yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan

Informasi mengenai layanan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan kembali menjadi perhatian publik.

Tayang:
Penulis: Sri Anggun Oktaviana | Editor: Nurul Hayati
Kolase/Tribunnews.com
Berikut daftar layanan yang tak ditanggung BPJS Kesehatan. 

Wajib Tahu! Ini 21 Layanan yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan

SERAMBINEWS.COM- Informasi mengenai layanan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan kembali menjadi perhatian publik.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa ketentuan tersebut masih merujuk pada aturan terbaru yang tertuang dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, khususnya Pasal 52.

Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa tidak semua jenis pelayanan kesehatan bisa ditanggung oleh BPJS.

Ada sejumlah batasan yang ditetapkan, baik karena faktor hukum, efektivitas medis, maupun karena sudah dijamin oleh program lain.

Baca juga: Kabar Baik! RSIA Cempaka Az-Zahra Kembali Layani Pasien BPJS Kesehatan

Daftar Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Secara garis besar, terdapat 21 kategori layanan kesehatan yang tidak masuk dalam cakupan jaminan. Berikut penjelasan yang lebih rinci:

Pelayanan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengobatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS, kecuali dalam kondisi darurat.

Layanan akibat kecelakaan kerja yang sudah dijamin oleh program lain atau perusahaan.

Pengobatan akibat kecelakaan lalu lintas yang telah ditanggung skema asuransi wajib.

Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.

Tindakan medis untuk tujuan estetika atau kosmetik.

Program kehamilan atau penanganan infertilitas.

Perawatan ortodonsi seperti merapikan gigi.

Baca juga: RSU Putri Bidadari Aceh Resmi Layani Pasien BPJS Kesehatan Mulai 1 Mei 2026

Penyakit akibat ketergantungan alkohol atau obat-obatan terlarang.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved