Kuota Caleg Tetap 120 Persen
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akhirnya mengabulkan permintaan DPRA terkait kuota caleg DPRA
Mereka yang menolak berasal dari Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Demokrat, PPP, PAN, PKS, Partai Gerindra, PKB, PDI-P, PBB, Partai Berkarya, dan Partai Perindo. Pernyataan sikap bersama itu disampaikan dalam konferensi pers di Kantor DPD I Golkar Aceh, Banda Aceh, Selasa (10/7) dan juga akan disampaikan ke KPU RI di Jakarta.
“Isi surat tersebut merupakan salah satu kebijakan penyelenggaraan pemilihan umum 2019 di Provinsi Aceh yang secara nyata telah mencederai rasa keadilan bagi semua partai politik yang ada di Provinsi Aceh,” kata Sekretaris DPD I Partai Golkar Aceh, Syukri Rahmat membacakan pernyataan sikap bersama.
Syukri menjelaskan, KPU dalam menerapkan nilai, kaedah, dan aturan hukum harusnya mengedepankan nilai-nilai persamaan, kebersamaan, dan keadilan bagi penyelenggara dan peserta Pemilu, tanpa adanya diskriminasi bagi semua parpol peserta Pemilu.
Dia melanjutkan, penerapan aturan hukum mengenai jumlah pengajuan bacaleg DPRA dan DPRA pada Pemilu 2009 dan 2014 merupakan yurisprudensi dan dasar hukum yang mesti menjadi pertimbangan bagai KPU dalam menerapkan kebijakan aturan hukum penyelenggara Pemilu di Aceh.
Karena itu, pimpinan parnas di Aceh menyatakan keberatan dan memprotes keras terhadap kebijakan KPU tersebut. “Menyatakan tidak dapat menerima penerapan aturan yang bersifat deskriminatif, tidak memenuhi rasa keadilan, dan menutup ruang demokrasi bagi partai politik nasional,” baca Syukri.
Pihaknya meminta KPU RI menarik kembali surat terkait penjelasan kuota 120 persen paling telat 14 Juli 2018. Seharusnya, KPU dalam mengeluarkan peraturan dapat memberikan rasa keadilan sebagaimana pada Pemilu 2009 dan 2014 di mana semua parpol di Aceh menggunakan kuota 120 persen.
“Apabila KPU tidak dapat memberikan rasa keadilan kepada semua partai politik peserta Pemilu di Aceh, maka kami menduga pelaksanaan Pemilu di Aceh tidak akan pernah adil karena KPU mengeluarkan surat yang bersifat diskriminatif,” kata Sukri.
Bahkan, Ketua DPW PPP Aceh, Amri M Ali mengancam, apabila KPU tidak merespon protes tersebut, partainya bisa saja memboikot pelaksanaan Pemilu 2019. “Kalau KPU tidak mendengarkan ini, kami dari PPP kemungkinan untuk boikot Pemilu itu ada,” tegasnya.(dan/mas)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/azhari-cagee_20170319_124127.jpg)