Bantuan Hukum untuk Irwandi Tunggu Hasil Konsultasi Mendagri
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh, Nova Iriansyah menyatakan, untuk memberikan bantuan atau advokasi hukum
Lebih lanjut ia jelaskan, terkuaknya praktik korupsi pelaksanaan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) dalam bentuk fee mengindikasikan praktek korupsi telah menjadi tradisi yang dilakukan secara masif oleh pejabat-pejabat Provinsi Aceh, khususnya pejabat Bener Meriah.
“Rakyat juga berkewajiban untuk menyingkirkan pihak-pihak yang mencoba melemahkan KPK dengan berbagai tudingan miring. Mereka adalah kelompok - kelompok sesat yang menghalalkan segala cara demi mencapai kepentingannya,” tegasnya.
Di lain sisi Raudhi juga menyampaikan, kepada Pemkab Bener Meriah untuk tidak memberikan bantuan hukum kepada bupati nonaktif, Ahmadi, yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK dalam kasus korupsi.
“Kami meminta kepada Pemkab Bener Meriah untuk tidak memberikan bantuan hukum kepada bupati nonaktif, Ahmadi, karena telah memberangus hak rakyat.
Sementara itu, anggota dewan Sarbinari, selepas melakukan pertemuan dengan massa kepada Serambi menyampaikan, pihaknya mendukung sepenuhnya langkap KPK untuk menunggkap serta mempidanakan pejabat daerah yang terlibat kasus rasuah.
“Kita sepakat dengan apa yang dilakukan KPK di Bener Meriah, harus kita dukung sepenuhnya. Karena, dana otsus ini diperjuangkan dulunya dengan mengorbankan banyak nyawa dan harta,” kata Sarbinari, Ketua Praksi Partai Aceh.
Setelah melakukan orasi, massa pun diterima oleh beberapa anggota dewan, di antaranya Sarbinari, Jawahir Syahputra, serta Tgk Muhammad Amin. Sekitar pukul 13.00 WIB, massa membubarkan diri, setelah dua jam berorasai. (her/c51)